Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Fajriansyah Bin Syahruman pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 07.45 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di rumah Sdr. Abu (DPO) di Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa melalui via Handphone yaitu Sdr. Abu (DPO) dan meminta Terdakwa untuk pergi ke rumah Sdr. Abu (DPO) di Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa pergi dengan menggunakan becak penumpang;
- Bahwa kemudian sekira pukul 07.45 WIB pada saat Terdakwa tiba dirumah Sdr. Abu (DPO) Terdakwa diminta oleh Sdr. Abu (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu ke Teman Sdr. Abu (DPO) yang tidak Terdakwa kenal di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan Sdr. Abu (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut yang kemudian Terdakwa simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa diberikan upah berupa Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa gunakan;
- Bahwa sekira pukul 08.50 WIB pada saat Terdakwa tiba di Jalan Singgah Mata II Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan becak penumpang dan Terdakwa turun didepan warung bakso dan Terdakwa menghubungi Teman Sdr. Abu (DPO) dan bersepakat untuk bertemu di tempat Terdakwa berada;
- Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 WIB sewaktu Terdakwa sedang menunggu teman Sdr. Abu (DPO) datang petugas dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat langsung masuk kedalam kamar Terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna biru yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, setelah mendapatkan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 450/60049/2024 pada tanggal 22 juli 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 4,85 (Empat koma delapan puluh lima) gram.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 4388/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,85 (Empat koma delapan puluh lima) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa atas nama : Fajriansyah Bin Syahruman adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa Fajriansyah Bin Syahruman pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di sebuah rumah Sdr. Abu (DPO) di Jalan Singgah Mata II Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa melalui via Handphone yaitu Sdr. Abu (DPO) dan meminta Terdakwa untuk pergi ke rumah Sdr. Abu (DPO) di Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan Terdakwa pergi dengan menggunakan becak penumpang;
- Bahwa kemudian sekira pukul 07.45 WIB pada saat Terdakwa tiba dirumah Sdr. Abu (DPO) Terdakwa diminta oleh Sdr. Abu (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu ke Teman Sdr. Abu (DPO) yang tidak Terdakwa kenal di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan Sdr. Abu (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut yang kemudian Terdakwa simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa diberikan upah berupa Narkotika Jenis Sabu untuk Terdakwa gunakan;
- Bahwa sekira pukul 08.50 WIB pada saat Terdakwa tiba di Jalan Singgah Mata II Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan becak penumpang dan Terdakwa turun didepan warung bakso dan Terdakwa menghubungi Teman Sdr. Abu (DPO) dan bersepakat untuk bertemu di tempat Terdakwa berada;
- Bahwa kemudian sekira pukul 09.00 WIB sewaktu Terdakwa sedang menunggu teman Sdr. Abu (DPO) datang petugas dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat langsung masuk kedalam kamar Terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna biru yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, setelah mendapatkan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 450/60049/2024 pada tanggal 22 juli 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 4,85 (Empat koma delapan puluh lima) gram.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 4388/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,85 (Empat koma delapan puluh lima) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa atas nama : Fajriansyah Bin Syahruman adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa Fajriansyah Bin Syahruman pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di dalam rumah Sdr. Abu (DPO) di Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB di rumah Sdr. Abu (DPO) di Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara awalnya Terdakwa mengambil Bong yang terbuat dari botol Aqua milik Sdr. Abu (DPO) yang pada tutupnya telah terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan spet kaca selanjutnya Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Sabu kedalam spet kaca dan membakarnya dengan menggunakan mancis dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 8 (delapan) kali hisap.
- Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/172/VII/2024/KES tanggal 20 Juli 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Fajriansyah Bin Syahruman adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------ |