| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.Ag | Muhammad Ali | | 2 | TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.Ag | Amri Bas | | 3 | TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.Ag | Said Sulaiman | | 4 | TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.Ag | Rusli | | 5 | TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.Ag | Aldi SR | | 6 | TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.Ag | M. Amin. Is | | 7 | TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.Ag | Said Machdar | | 8 | TAMARSAH, S.H SASMINDRA, S.Ag | Said Muhklis |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tanah objek terperkara adalah tanah milik para Penggugat dengan bagian sebagian sebagai berikut ;
2.1. Penggugat I / Muhamad Ali yang berasal dari harta Pewaris / Zainun PW Dengan Luas 1000 x 300 atau sama dengan 300000 / 30 Ha. yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa Makmur yang dahulunya Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh,. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ansari dan Asdin
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Desa Long Kebe Jagat
- Sebelah Barat berbatas dengan Alue Raya
- Sebelah Timur berbatas Tanah Hutan Negara
2.2. Penggugat I / Amri Bas yang berasal dari harta Pewaris / Asdin Dengan Luas 800 x 350 atau sama dengan 280.000 / 28 Ha. yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa Makmur yang dahulunya Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh,. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Masyarakat
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Desa Long Kebe Jagat
- Sebelah Barat berbatas dengan Said Ansari, Tgk. Basyah Salam
- Sebelah Timur berbatas Tanah Hutan Negara
- Penggugat III / Said Sulaiman yang berasal dari harta  Pewaris Said Jauhari  , Dengan Luas 325 x 800 atau sama dengan 280.000 / 28 Ha.    yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa Makmur yang dahulunya  Kecamatan Darul Makmur  Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh, . Dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan Tanah pawing ma’eue
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sais Ansari
- Sebelah Barat berbatas dengan alur / Alue Raya
- Sebelah Timur berbatas Tanah Hutan Negara
- Penggugat IV / Said Mucklis dengan   Luas yang berasal dari harta Pewaris Said Ansari dengan Luas 300 x 800 sama dengan luas Kurang ± 240.000 m2 / 24 Ha.    yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa Makmur yang dahulunya Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh, . Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Said Jauhari
- Sebelah Selatan berbatas dengan PT.GSM
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Ansari
- Sebelah Timur dahulu berbatas PT. GSM
- Penggugat V / Rusli , yang berasal dari harta Pewaris Ceh Ben Luas 400 x 800  sama dengan 320.000 m2 / 32 Ha. yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa Makmur yang dahulunya Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh, . Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Aidi SR.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tgk. Basyah Salam
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur / Alue Raya
- Sebelah Timur berbatas Ahmad
- Penggugat VI / Aldi SR , Yang berasal dari Harta Pewaris Aidi SR. dengan Luas 200 X 800 M, sama dengan 160.000 M2 / 16 Ha. yang yang terletak di Desa Kabu dahulunya  Kecamatan Darul Makmur, Sekarang Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya ;. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Masyarakat
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Ceh Bin
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur / Alue Raya
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ahmad
- Penggugat VII / M. Amin Is , tanah Berasal harta Pewaris Pawang Ma’eue dengan Luas 300 x 800 sama dengan 24.000 M2 / 24 ha. yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya yang dahulunya Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh, . Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tgk. Basyah Salam
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Said Jauhari
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur / Alue Raya
- Sebelah Timur berbatas dengan PT. GSM
- Penggugat VIII / Said Machdar tanah yang berasal dari Pewaris Tgk. Basyah Salam dengan luas lebih Kurang 200 x 700 m sama dengan 140.000 M2 / 14 ha ,    yang terletak di Desa Kabu Kecamatan Tripa makmur darulunya kecamatan Darul Makmur. Kabupaten Nagan Raya Propinsi Aceh, Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan PT. GSM
- Sebelah Selatan berbatas dengan Pawang Ma’eue
- Sebelah Barat berbatas dengan Alur / Alue Raya
- Sebelah timur berbatas PT. GSM
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan hak milik Hukum Adat No. 152 / KB / 1986, atas nama , Zainun , No. 150  /KB 1986 Atas nama Asdin , No. 83/KB / 1985 , atas nama Said Jauhari , No. 79 / KB /1985 / Said Ansari , No. 125 / KB / V / 1986 Atas Nam Ceh Ben , No. 126 /KB / V / 1986 Atas Nama Aidi SR. No. 84 / KB / 1985 Atas Nama Pawang Ma’eue dan No. 85 / KB / 1985 Atas nama Tgk Basyah Salam adalah Surat Sah dan berharga  ,
- Menyatakan Perbuatan Tergugat Merupakan perbuatan melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat dan pihak yang ada diatas tanah objek terperkara memberi hak Pengusaan dan Kepemilikan  atas Tanah objek terperkara Kepada Para penggugat dan segera mengosongkan tanah objek terperkara ;
- Mengembalikan tanah objek  terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa adanya ikatan dengan pihak lain;  Â
- Menyatakan bahwa batal demi hukum semua surat mengenai hak kepemilikan dalam tanah objek terperkara baik Surat HGU PT.GSM , SKT, Akta Jual Beli , sertipikat dan surat –surat Hak lainnya selain dari Surat kepemilikan para Penggugat  ;
- Â Menetapkan Sita jaminan terhadap tanah objek terperkara ;
- Menyatakan sita jaminan syah dan berharga;
-  Menghukum Tergugat membayar kerugian materil maupun immateril sebesar Rp. 920.000.000 ;-( Sembilan  ratus dua puluh juta rupiah ) kepada Para Penggugat ;
-  Menghukum  Tergugat membayar uang sewa tanah kepada para Penggugat, diperhitungkan sebesar 1.000.000 x 1 tahun/ Per Ha = 1000,000 x  1 Tahun x 194 Ha. Sama dengan Rp. 194.000.000 x 24 tahun sama dengan 4.656.000.000;-( empat milyar enam ratus lima pulh enam juta rupiah); yang harus dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat;
- Menetapkan biaya perkara yang keluar dalam perkara ini dan menghukum  tergugat  ,untuk membayarnya;
|