| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan secara hukum Perubahan bulan lahir dan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat dari sebelumnya nama Fahrol Razi, tanggal 26 bulan maret 1997 menjadi nama Fahrul Razi, 26 bulan Mei 1997…;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan data tanggal lahir tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|