| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 109/Pid.B/2019/PN Mbo | YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH | ILHAM Bin ABDURRAHMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 109/Pid.B/2019/PN Mbo | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1436/L.1.18/Eoh.2/10/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa ILHAM Bin ABDURRAHMAN pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira Pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2019 bertempat di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekira Pukul 14.00 Wib terdakwa pergi dari Nagan Raya ke Meulaboh menggunakan mobil penumpang dan turun di terminal Meulaboh kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi RUSTAM Bin Alm. TARMIZI ILYAS di Gampong Ujong Baroh Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat, kemudian terdakwa meminta untuk diantarkan ke rumah saksi TABRANI MUSLIM Bin MUSLIM di Ujong Kalak dan saksi RUSTAM Bin Alm. TARMIZI ILYAS mengantarkan terdakwa ke rumah saksi TABRANI MUSLIM Bin MUSLIM di Ujong Kalak. Bahwa sekira pukul 17.30 Wib setelah terdakwa sampai di rumah saksi TABRANI MUSLIM Bin MUSLIM kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi TABRANI MUSLIM Bin MUSLIM dengan alasan mau menjemput istri terdakwa ke terminal, kemudian saksi TABRANI MUSLIM Bin MUSLIM meminjamkan kunci dan sepeda motor Merk Yamaha Type New Mio Blue Core (SE88) Warna Merah Tahun 2016 Nomor Polisi BL 4465 EAD Nomor Rangka MH3SE8810GJ559162 dan Nomor Mesin E3R2E0623713 dan setelah itu terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut namun bukan ke terminal melainkan terdakwa bawa ke Kab Aceh Selatan. Sekira pukul 22.00 Wib terdakwa berhenti di sebuah Rumah Makan di Kec Samadua Kab Aceh Selatan lalu terdakwa makan dan beristirahat di rumah makan tersebut kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 terdakwa berusaha mencari pekerjaan di Kab Aceh Selatan namun karena tidak mendapatkan pekerjaan serta uang sudah habis dan terdakwa takut untuk kembali ke Meulaboh membawa sepeda motor milik saksi TABRANI MUSLIM Bin MUSLIM kemudian terdakwa pergi ke sebuah bangunan yang terbuat dari kayu/ bekas Cafee di Gampong Batee Hitam Kec Tapaktuan Kab Aceh Selatan dan sepeda motor tersebut terdakwa sembunyikan didalam bangunan kayu / bekas Cafee tersebut, setelah itu terdakwa menumpang mobil Truck Barang yang lewat untuk kembali ke Meulaboh. Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira Pukul 21.30 Wib bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Meulaboh – Tutut Gampong Meunasah Buloh Kec Kaway XVI Kab Aceh barat terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Resor Aceh Barat dan yang bersangkutan hingga saat ditangkap belum mengembalikan sepeda motor milik saksi TABRANI MUSLIM Bin MUSLIM, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Aceh Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban TABRANI MUSLIM Bin MUSLIM mengalami kerugian materiil senilai Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
