Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2019/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Teuku Umar Eryanis Juita Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Teuku Umar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chairul HidayaPT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Teuku Umar
2Deddy SuhendarPT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Unit Teuku Umar
Tergugat
NoNama
1Eryanis Juita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.210.737,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3968-01-000089-10-0 antara penggugat dengan tergugat pada hari rabu tanggal 13 Mei 2009 di Meulaboh  adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 31.210.737,- (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Sertipikat Hak Milik No : 1179 tanggal 8 April 2009 atas nama Eryanis Juita Sarjana Pendidikan dan Teuku Martin Wood;
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  2. SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak