Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Eka Safitri, S.H
HENDRI ANDIKA PUTRA Bin Alm DARWIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 524/L.1.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI ANDIKA PUTRA Bin Alm DARWIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa Hendri Andika Putra Bin Alm Darwin pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di ruang tamu rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Budha Tzu Chi Gampong Peunaga Baroe Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang tamu rumah milik Terdakwa yang beralamat di Komplek Budha Tzu Chi Gampong Peunaga Baroe Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. HABIB (DPO), di mana narkotika jenis sabu tersebut berada dalam 1 (satu) plastik klip bening yang sebelumnya dikeluarkan dari 1 (satu) tas samping yang digunakan oleh Sdr. HABIB, kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membalutnya dengan tisu dan menyimpannya di dalam kantong depan sebelah kiri celana yang saat itu dikenakan oleh Terdakwa, selanjutnya setelah penyerahan narkotika jenis sabu tersebut Sdr. HABIB meninggalkan rumah Terdakwa, sedangkan Terdakwa masuk ke dalam kamar rumahnya dan beristirahat.
  • Bahwa sekira pukul 12.30 WIB pada hari yang sama, ketika Terdakwa berada di halaman depan rumahnya dengan maksud membeli makan siang, melintas personel Satreskrim Polres Aceh Barat yang sedang melakukan penyelidikan perkara pencurian di Komplek Budha Tzu Chi, Gampong Peunaga Baroe, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dan pada saat itu saksi melihat Terdakwa, yang merupakan mantan narapidana dalam perkara pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan pada tahun 2020, sedang berada di depan rumah miliknya di Komplek Budha Tzu Chi, Gampong Peunaga Baroe, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya saksi Agus Fahmil, S.H., Bin Alm. Khalil bersama petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat menghampiri Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa., dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 12 (dua belas) plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam, di mana seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana Terdakwa yang saat itu dikenakan, dan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa mengakui menguasai narkotika jenis sabu tersebut yang diperolehnya dari Sdr. HABIB, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Ruang Unit Resmob Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan awal.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 223/60049/2025 pada tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 2,79 (dua koma tujuh puluh sembilan) gram dan berat netto 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 7552/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan Dr. Supiyani, M. Si. selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram milik Terdakwa HENDRI ANDIKA PUTRA Bin Alm DARWIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------Bahwa Terdakwa Hendri Andika Putra Bin Alm Darwin pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di halaman depan rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Budha Tzu Chi Gampong Peunaga Baroe Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 saksi Agus Fahmil, S.H., Bin Alm Khalil yang merupakan Petugas Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Barat bersama dengan Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat sedang melakukan penyelidikan kasus pencurian di Komplek Budha Tzu Chi Gampong Peunaga Baroe Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, dan pada saat itu saksi Agus Fahmil, S.H., Bin Alm Khalil melihat Terdakwa yang merupakan mantan narapidana dalam perkara Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan mernberatkan pada tahun 2020 sedang berada di depan rumah miliknya yang berada di Komplek Budha Tzu Chi Gampong Peunaga Baroe Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya saksi Agus Fahmil, S.H., Bin Alm Khalil bersama dengan Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat menghampiri Terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu ditemukan dalam kantong celana depan sebelah kiri milik Terdakwa, 12 (dua belas) plastik klip kosong, dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa beserta dengan barang bukti di serahkan kepada Piket Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 223/60049/2025 pada tanggal 06 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 2,79 (dua koma tujuh puluh sembilan) gram dan berat netto 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 7552/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan Dr. Supiyani, M. Si. selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram milik Terdakwa HENDRI ANDIKA PUTRA Bin Alm DARWIN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya