| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan secara hukum Perubahan Data tempat, tanggal, bulan, tahun lahir dan nama orangtua Pemohon dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Aceh Barat dari sebelumnya nama: Abu Khari, tempat tanggal lahir: Peunadok, 25 September 1997 menjadi nama: Abukhari Chairullah, tempat tanggal lahir: Pidie, 25 September 1997;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan data tanggal lahir tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|