Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.FAIZAH, SH., M. Kn
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Dedi Irawan Bin Alm Nyakna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1216/L.1.18/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAH, SH., M. Kn
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedi Irawan Bin Alm Nyakna[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa DEDI IRAWAN Bin Alm NYAKNA pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Losmen Montela di Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sisa-sisa padatan bewarna putih didalam pipa kaca dengan berat keseluruhan Bersama dengan pipa kaca seberat 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa menghubungi temannya yang Bernama Sdr. AGUS (DPO) untuk membeli NArkotika jenis Sabu sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 17.45 Wib, terdakwa pergi ke tempat yang sudah di janjikan oleh Sdr. AGUS (DPO) yaitu di Desa Blang Brandang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat lalu terdakwa berjumpa dengan Sdr. AGUS (DPO) dan kemudian Sdr. AGUS (DPO) menyerahkan kepada terdakwa Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa dan kemudian terdakwa langsung Kembali ke Losmen Montela di Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu di Losmen Montela di Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan cara pertama terdakwa merakit Bong / alat hisap Narkotika jenis Sabu yang terbuat dari botol air meniral yang sudah terpasang 2 (dua) buah pipet dan setelah selesai merakit Bong / alat hisap terdakwa memasukkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam spet kaca tembus pandang dan terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara membakar dengan menggunakan mancis dan menghisapnya sebanyak 4 (empat) kali hisap.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, saat teerdakwa pulang dari warung tidak jauh dari dan berada di depan Losmen Montela di Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, tiba-tiba datang Saksi FRANS WINALDIANDJAYA Bin DARNUZI dan Saksi MASHENDRA DEFI Bin Alm M. DAN yang merupakan petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat dengan menggunakan pakaian preman, langsung menangkap terdakwa lalu terdakwa di bawa ke dalam kamar tempat terdakwa menginap yaitu di kamar nomor 3 (tiga) di Losmen Montela, dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ARDIAN SAPUTRA Bin MUZAKIR dan hasilnya ditemukan 1 (satu) bungkus kota rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) buah spet kaca yang masih berisikan Narkotika jenis Sabu dan 4 (empat) pipet plastik yang ditemukan di dalam kamar di dalam lipatan baju milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwaterdakwatidakmemilikiizindariinstansi yang berwenangdalamhalmemiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakanNarkotikaGolongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dengan Nomor Lab : 5965/NNF/2021 tanggal 06 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Pihak Dipublikasikan Ya