Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Eka Safitri, S.H., M.H.
M. RIZO FADLI Bin NASRUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1567/L.1.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Eka Safitri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIZO FADLI Bin NASRUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa M. RIZO FADLI Bin NASRUL pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 14.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di Gampong Langkak Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Suka Makmue, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat dengan pada Pengadilan Negeri Meulaboh sehingga berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili pekaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

        • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa sedang berada di Perumahan CRS Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa menelpon Sdr. OSLAN (DPO) dan menanyakan apa ada narkotika jenis sabu dan berapa harganya, Sdr. Oslan menjawab ada narkotika jenis sabu dan harganya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) per sak dan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke perumahan PT Soffindo di langkak Kabupaten nagan raya dan mengatakan apabila telah sampai disana untuk menelpon kembali.
        • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke alamat yang telah disepakati dengan menggunakan Sepeda motor dan sekira Pukul 14.35 wib Terdakwa  tiba di alamat yang telah disepakati dan Terdakwa kembali  menelpon Sdr. Oslan dan mengatakan bahwa Terdakwa sudah sampai di perumahan PT Soffindo di Langkak kabupaten Nagan Raya, lalu Sdr OSLAN mengatakan “UANGNYA BAGAIMANA” lalu Terdakwa mengatakan “UANGNYA SAYA BERIKAN JIKA NARKOTIKA JENIS SABU INI SUDAH HABIS SAYA JUALKAN” kemudian Sdr. Oslan mengatakan “BAIKLAH KAMU PERGI KE TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH YANG ADA DI DEKAT PERUMAHAN DI SITU ADA SAYA LETAKKAN NARKOTIKA DI BAWAH TUMPUKAN SAMPAH KOTAK”. selanjutnya Terdakwa menuju ke tempat yang diarahkan Sdr. Oslan dan mengambil 2 (dua) Plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dan Terdakwa  genggam di tangan sebelah kiri lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Perumahan CRS Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
        • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 15.20 Wib. Terdakwa  sampai dirumah Terdakwa  dan masuk ke dalam kamar untuk menggunakan sebagian narkotika jenis sabu yang Terdakwa  dapatkan dari Sdr. Olan dengan menggunakan alat hisap/bong yang dirakit dari botol Lasegar serta Terdakwa  pasangkan spet kaca serta Terdakwa  hisap perlahan sebanyak 5 (lima) kali hisapan. kemudian sekira pukul 16.20 Wib setelah Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu Terdakwa ditelpon oleh Sdr. AGUNG (DPO) dan menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa  mengatakan ada tapi Terdakwa paketkan dulu narkotika jenis sabunya dan menyuruh Sdr. Agung untuk datang ke kios dekat rumah Terdakwa.
        • Selanjutnya Terdakwa langsung membuat 1 (satu) buah plastik paket kecil dari narkotika jenis sabu yang Terdakwa  beli dari Sdr. Oslan dan sisa narkotikanya Terdakwa letakkan diatas tempat tidur di dalam kamar rumah milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa  mengunakan sepeda motor menuju ke sebuah kios dekat rumah Terdakwa sambil menggenggam 1 (satu) buah plastik paket narkotika jenis sabu yang sudah Terdakwa  paketkan ditangan sebelah kanan setiba di kios tersebut Terdakwa  duduk di depan kios tersebut menunggu Sdr. Agung datang.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L di sebuah kios Perumahan CRS Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu di tangan sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Petugas Sat Resnarkoba menanyakan kepada Terdakwa apakah masih ada narkotika jenis sabu lainnya, dan Terdakwa mengatakan masih ada di simpan di rumah.
  • Bahwa selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa di Perumahan CRS Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol Merk Lasegar yang telah terpasang pipet plastik dan Spet Kaca di tutup botol, dan 2 (dua) Mancis di atas tempat tidur di kamar Terdakwa  dan  1 (satu) unit Sepeda motor Tipe Beat, dengan no.pol BL 4725 VW, nomor Mesin JMC1E1020601 dan No.Rangka MH1JMC113NK020606 warna Biru di dekat lokasi Terdakwa  ditangkap dan Terdakwa  mengakui kepemilikan semua barang bukti tersebut milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1831/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 14/60049/2026 pada tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 3 (tiga) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. memiliki berat bruto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram dan berat netto 3,87 (tiga koma delapan puluh tujuh) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 165 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa M. RIZO FADLI Bin NASRUL pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di sebuah kios Perumahan CRS Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 16.30 Wib, Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari warga Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. selanjutnya saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L bersama dengan Petugas Sat Resnarkoba lainya langsung melakukan penyelidikan;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib petugas Satresnakoba berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah kios Perumahan CRS Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu di tangan sebelah kanan Terdakwa dan selanjutnya Petugas Sat Resnarkoba menanyakan kepada Terdakwa apakah masih ada narkotika jenis sabu lainnya, Terdakwa mengatakan masih ada di simpan di rumah.
  • Bahwa selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa di Perumahan CRS Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol Merk Lasegar yang telah terpasang pipet plastik dan Spet Kaca di tutup botol, dan 2 (dua) Mancis di atas tempat tidur di kamar Terdakwa  dan  1 (satu) unit Sepeda motor Tipe Beat, dengan no.pol BL 4725 VW, nomor Mesin JMC1E1020601 dan No.Rangka MH1JMC113NK020606 warna Biru di dekat lokasi Terdakwa ditangkap dan Terdakwa  mengakui kepemilikan semua barang bukti tersebut milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut..
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1831/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 3,87 (tiga koma delapan tujuh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 14/60049/2026 pada tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 3 (tiga) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. memiliki berat bruto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram dan berat netto 3,87 (tiga koma delapan puluh tujuh) gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya