Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2020/PN Mbo Adlin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Adlin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti/ memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari pemohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis Simpang Peut, 02 November 1976, menjadi Simpang Peut Lambalek, 20 Agustus 1977, sesuai dengan Ijazah yang pemohon miliki;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai DinasKependudukan dan  Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.
  4.  Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak