| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti/ memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari pemohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis Simpang Peut, 02 November 1976, menjadi Simpang Peut Lambalek, 20 Agustus 1977, sesuai dengan Ijazah yang pemohon miliki;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Pemohon.
|