Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN Mbo | Agus Dianto Alias Agus Lion | KEPALA KEPOLISIAN RI CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT ACEH BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Mar. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN Mbo | ||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Mar. 2016 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Memerintahkan termohon melakukan rehabilitasi nama baik pemohon sehubungan perkaranya tidak diajukan ke pengadilan sejak ditetapkan sebagai terdakwa terhadap pemohon yaitu sejak tanggal 08 November 2013 sampai saat ini sebagaimana bunyi pasal 1 angka 10 KUHP. 2. Menyatakan penyitaan terhadap cek dan bilyet giro milit pemohon dan Sdr. Heri Saputra tidak sah sebagaimana hukum acara pidana serta putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 perihal pengujian UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana mengenai tindakan penggeledahan dan penyitaan juga masuk dalam objek praperadilan. 3. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup sehingga tidak sesuai dengan amanat putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 perihal pengujian undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 4. Menghukum termohon membayar ganti rugi materil berupa uang sebesar Rp. 50.000.000 kepada pemohon. 5. Membebankan semua atau seluruhnya biaya praperadilan kepada termohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |