| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Member izin kepada pemohon untuk menggati/memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari permohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis tanggal, lahir pemohon, dari 09 September 1989 Menjadi 02 September 1989, sesuai dengan ijazah yang dimiliki pemohon.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada pemohon.
|