Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Eka Safitri, S.H
ARIS SITIAWAN Bin KASWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2642/L.1.18/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SITIAWAN Bin KASWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ARIS SITIAWAN Bin KASWADI pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, sekira pukul 10.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 di Jln. Terendam Gampong Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 09.45 WIB, saat Terdakwa berada di Jln. Kiblat Gampong Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Terdakwa bertemu dengan Sdr. CANDRA (DPO), kemudian Terdakwa diajak oleh Sdr. CANDRA pergi ke rumah Kost Sdr. CANDRA yang berada di Jln. Kiblat Gampong Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan Sdr. CANDRA tiba di rumah kost Sdr. CANDRA, Terdakwa diminta oleh Sdr. CANDRA mengantarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 21 (dua puluh satu) plastik klip yang harga perpaket Sabu tersebut senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut diletakkan dalam dompet kecil warna hijau yang Terdakwa masukan ke dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, selanjutnya Sdr. CANDRA mengarahkan agar Terdakwa meletakkan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu di Jln. Terendam di Gampong Gampa kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat di samping Beton Jembatan dan Sabu-nya disimpan dalam Kotak Rokok Magnum, kemudian Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut menggunakan sepeda motor milik Sdr. CANDRA;
  • Bahwa sekira pukul 10.15 WIB setibanya Terdakwa di lokasi yang ditentukan, Terdakwa meletakkan 1 (satu) Kotak Rokok Magnum yang berisikan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa langsung kembali ke rumah kost Sdr. CANDRA;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa kembali diminta oleh Sdr. CANDRA mengantarkan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu kepada teman Sdr. CANDRA dengan ciri-ciri berbaju putih menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang berada di samping SMA Muhammadiyah di Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, serta mengambil uang pembayarannya senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sekira pukul 13.10 WIB Terdakwa mengantarkan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu kepada teman Sdr. CANDRA selaku pembeli yang tidak dikenalinya di lokasi yang telah ditentukan, selanjutnya pembeli memberikan uang kepada Terdakwa di tempat senilai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah Kost Sdr. CANDRA dan menyerahkan uang hasil pembayaran tersebut kepada Sdr. CANDRA;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 062/60049/2025 pada tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah, barang bukti berupa 19 (sembilan belas) kantong Plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram dan berat netto 2,04 (dua koma nol empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2923/NNF/2025 pada tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa ARIS SITIAWAN Bin KASWADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ARIS SITIAWAN Bin KASWADI pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 di sebuah pondok yang berada di samping sebuah rumah di Jln. Kiblat Gampong Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekira pukul 14.00 Wib Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat bahwa ada seorang laki-laki diduga sering menjual dan memiliki Narkotika jenis Sabu di Gampong Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, selanjutnya saksi Muhammad Velerian Nugraha Bin Alm. Sikun Gunawan dan saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik menuju lokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa sekira pukul 14.50 WIB Terdakwa mendapatkan perintah dari Sdr. CANDRA (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada seseorang yang berada di samping Gudang Rokok di Gampong Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, sebelum pergi Terdakwa duduk sambil merokok di sebuah Pondok yang berada di samping sebuah rumah di Jln. Kiblat Gampong Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat sambil menunggu sepeda motor milik Sdr. CANDRA yang di pakai oleh teman Sdr. CANDRA;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa sedang menunggu sepeda motor milik Sdr. CANDRA yang dipakai oleh teman Sdr. CANDRA, datang beberapa petugas Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat yang langsung mengamankan/menangkap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Dompet kecil warna hijau yang didalamnya berisikan 19 (sembilan belas) plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Sdr. CANDRA, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 062/60049/2025 pada tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah, barang bukti berupa 19 (sembilan belas) kantong Plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram dan berat netto 2,04 (dua koma nol empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2923/NNF/2025 pada tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa ARIS SITIAWAN Bin KASWADI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya