Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2022/PN Mbo 1.Hendra Salfina PA, SH
2.Mohamad Rizki Romy Perkasa, S.H
3.M. Andri Mirmaska, S.H., M.H
Winner Bin Alm M Amin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2022/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-189/L.1.18/Enz.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Salfina PA, SH
2Mohamad Rizki Romy Perkasa, S.H
3M. Andri Mirmaska, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Winner Bin Alm M Amin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa Terdakwa WINNER Bin Alm. M.AMIN pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2021 bertempat di Jalan Gampong Pasie Mesjid Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Baratatau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar jam 11.15 WIB, Terdakwa WINNER Bin Alm. M.AMIN ketika sedang dirumah mendapat telfon dari Sdr. HOPDIN (DPO) dengan berkata “Abang titip sabu sama kamu, tolong kamu berikan kepada Saksi JASNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) ya” lalu Terdakwa menjawab “Boleh Bang HOPDIN, tapi Abang bawa sedikit sabu untuk saya gunakan ya” dan dijawab oleh Sdr. HOPDIN “Iya Winner, nanti Abang bawakan sabu untuk kamu gunakan dan nanti kita bertemu di jalan di Gampong Pasie Mesjid aja ya”, kemudian sekitar jam 12.00 WIB setelah Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. HOPDIN bahwa Sdr. HOPDI telah sampai di Jalan di Gampong Pasie Masjid, terdakwa menemui Sdr. HOPDIN di pinggir jalan di Gampong Pasie Masjid lalu Sdr. HOPDIN menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic hitam untuk diberikan kepada Saksi JASNI dan Sdr. HOPDIN juga menyerahkan 1 (satu) plastic klip narkotika jenis sabu untuk terdakwa gunakan.
  • Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr. HOPDIN lalu terdakwa meletakkan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam untuk diberikan kepada Saksi JASNI di dekat air di dekat batang rumbia di simpang lorong arah masuk Gampong Pasie Mesjid Kec. Meureubo untuk diambil oleh Saksi JASNI, setelah itu terdakwa menuju ke Kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Generasi Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan, kemudian sesampainya terdakwa di kos sekitar jam 12.30 WIB Terdakwa mendapat telepon dari Saksi JASNI dengan mengatakan “Winner, tadi aku ditelepon oleh Sdr. HOPDIN , dan dikatakan sabu sudah dititip sama kamu, dimana kita jumpa untuk aku ambil?, lalu dijawab oleh terdakwa “sudah ada, pergi terus karena sudah saya letakkan di dekat air di pinggir batang rumbia di dalam bungkusan plastic hitam, di samping lorong mau masuk ke Gampong Pasie Mesjid.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar jam 12.00 WIB ketika terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kos terdakwa dengan menggunakan Bong yang terdakwa buat dari botol Merk Aqua yang dipasang 2 (dua) buah pipet plastic dan 1 (satu) buah spet kaca lalu terdakwa hisap narkotika jenis sabu yang berada di 1 (satu) buah spet kaca sebanyak 8 (delapan) kali hisap kemudian dating Sdr. T.ILHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang melihat bong tergeletak di lantai kamar Terdakwa lalu mengonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa membuang Bong yang terbuat dari botol plastic merk Aqua ke dalam semak-semak di samping rumah kos terdakwa sedangkan Spet kaca terdakwa letakkan di lantai kamar rumah kos terdakwa, kemudian sekitar jam 16.00 WIB ketika terdakwa bersama dengan Sdr. T. ILHAM sedang bercerita di depan kamar kos lalu datang Saksi TETRA dan Saksi MAIDI (Anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) melakukan penangkapan lalu pada saat dilakukan penggeledahan Saksi TETRA dan Saksi MAIDI menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di atas pintu kamar kos terdakwa dan 1 (satu) Spet Kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu yang berada di atas lemari di dalam kamar Kos Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna proses lanjut.
  • Bahwaterdakwatidakmemilikiizindariinstansi yang berwenangdalamhalmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pengadaian Meulaboh No. 308/BB/ 60049/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram dan berat berat bersih 0,49 (nol koma empat puluh Sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 15/NNF/2022 hari Rabu, 5 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut (sebagimana terlampir dalam berkas) barang bukti yang berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang diamankan dari terdakwa positif mengandung Zat Metamfetamina sebagaimana dimaksud sebagai Narkotika golongan I  Nomor urut 61  lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair :

---------- Bahwa Terdakwa WINNER Bin Alm. M.AMIN pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2021 bertempat di Jalan Gampong Pasie Mesjid Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Baratatau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang tanpa hak atau melawan hukum memil8iki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekitar jam 11.15 WIB, Terdakwa WINNER Bin Alm. M.AMIN ketika sedang dirumah mendapat telfon dari Sdr. HOPDIN (DPO) dengan berkata “Abang titip sabu sama kamu, tolong kamu berikan kepada Saksi JASNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) ya” lalu Terdakwa menjawab “Boleh Bang HOPDIN, tapi Abang bawa sedikit sabu untuk saya gunakan ya” dan dijawab oleh Sdr. HOPDIN “Iya Winner, nanti Abang bawakan sabu untuk kamu gunakan dan nanti kita bertemu di jalan di Gampong Pasie Mesjid aja ya”, kemudian sekitar jam 12.00 WIB setelah Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. HOPDIN bahwa Sdr. HOPDI telah sampai di Jalan di Gampong Pasie Masjid, terdakwa menemui Sdr. HOPDIN di pinggir jalan di Gampong Pasie Masjid lalu Sdr. HOPDIN menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic hitam untuk diberikan kepada Saksi JASNI dan Sdr. HOPDIN juga menyerahkan 1 (satu) plastic klip narkotika jenis sabu untuk terdakwa gunakan, setelah itu terdakwa meletakkan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam untuk diberikan kepada Saksi JASNI di dekat air di dekat batang rumbia di simpang lorong arah masuk Gampong Pasie Mesjid Kec. Meureubo untuk diambil oleh Saksi JASNI, kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu menuju ke Kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Generasi Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar jam 12.00 WIB ketika terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kos terdakwa dengan menggunakan Bong yang terdakwa buat dari botol Merk Aqua yang dipasang 2 (dua) buah pipet plastic dan 1 (satu) buah spet kaca lalu terdakwa hisap narkotika jenis sabu yang berada di 1 (satu) buah spet kaca sebanyak 8 (delapan) kali hisap kemudian dating Sdr. T.ILHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang melihat bong tergeletak di lantai kamar Terdakwa lalu mengonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa membuang Bong yang terbuat dari botol plastic merk Aqua ke dalam semak-semak di samping rumah kos terdakwa sedangkan Spet kaca terdakwa letakkan di lantai kamar rumah kos terdakwa, kemudian sekitar jam 16.00 WIB ketika terdakwa bersama dengan Sdr. T. ILHAM sedang bercerita di depan kamar kos lalu datang Saksi TETRA dan Saksi MAIDI (Anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) melakukan penangkapan lalu pada saat dilakukan penggeledahan Saksi TETRA dan Saksi MAIDI menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di atas pintu kamar kos terdakwa dan 1 (satu) Spet Kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu yang berada di atas lemari di dalam kamar Kos Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna proses lanjut.
  • Bahwaterdakwatidakmemilikiizindariinstansi yang berwenangdalamhalmemiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pengadaian Meulaboh No. 308/BB/ 60049/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram dan berat berat bersih 0,49 (nol koma empat puluh Sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 15/NNF/2022 hari Rabu, 5 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut (sebagimana terlampir dalam berkas) barang bukti yang berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang diamankan dari terdakwa positif mengandung Zat Metamfetamina sebagaimana dimaksud sebagai Narkotika golongan I  Nomor urut 61  lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentan Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

Lebih Subsidair :

---------- Bahwa Terdakwa WINNER Bin Alm. M.AMIN pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2021 bertempat di rumah kos di Jl. Generasi Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Baratatau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, Setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri,yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar jam 12.00 WIB ketika terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah kos terdakwa dengan menggunakan Bong yang terdakwa buat dari botol Merk Aqua yang dipasang 2 (dua) buah pipet plastic dan 1 (satu) buah spet kaca lalu terdakwa hisap narkotika jenis sabu yang berada di 1 (satu) buah spet kaca sebanyak 8 (delapan) kali hisap kemudian dating Sdr. T.ILHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang melihat bong tergeletak di lantai kamar Terdakwa lalu mengonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa membuang Bong yang terbuat dari botol plastic merk Aqua ke dalam semak-semak di samping rumah kos terdakwa sedangkan Spet kaca terdakwa letakkan di lantai kamar rumah kos terdakwa, kemudian sekitar jam 16.00 WIB ketika terdakwa bersama dengan Sdr. T. ILHAM sedang bercerita di depan kamar kos lalu datang Saksi TETRA dan Saksi MAIDI (Anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) melakukan penangkapan lalu pada saat dilakukan penggeledahan Saksi TETRA dan Saksi MAIDI menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di atas pintu kamar kos terdakwa dan 1 (satu) Spet Kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu yang berada di atas lemari di dalam kamar Kos Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna proses lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaalistik POLDA Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 15/NNF/2022 hari Rabu, 5 Januari 2022 (sebagaimana terlmpir dlm berkas) barang bukti yang berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang diamankan dari terdakwa positif mengandung Zat Metamfetamina sebagaimana dimaksud sebagai Narkotika golongan I  Nomor urut 61  lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/14/XII/2021/KES tanggal 23 Desember 2021 an.WINNER Bin Alm. M.AMIN yang ditandatangani oleh dr. Widya Noviani dengn hasil pemeriksaan hasil tes urine yang dilakukan terhadap Terdakwa positif mengandung Metamphetamine.-

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya