Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Mbo ISMAIL INDRA SUCITA SIREGAR, SH 1.YULIDIN Bin Alm ZAKARIA
2.NAZARUDDIN Bin IBNU HASAN
3.JAILIAH Bin Alm. ZAKARIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B / 109 / VII / 2025 / Sek Johan Pahlawan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ISMAIL INDRA SUCITA SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIDIN Bin Alm ZAKARIA[Penahanan]
2NAZARUDDIN Bin IBNU HASAN[Penahanan]
3JAILIAH Bin Alm. ZAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Menerangkan bahwa benar pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.15 Wib di Jln. Putro Ijo Gp. Leuhan Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, tersangka (1) memukul korban sebanyak 2 (dua) kali ke bagian belakang sampai ke samping sebelah kiri kepala korban dengan menggunakan tangan tersangka (1), dan tersangka (2) memukul korban sebanyak 3 (tiga) kali ke bagian belakang sampai ke samping sebelah kiri dan kanan kepala korban dengan menggunakan tangan tersangka (2) serta tersangka (3) menendang dengan kaki tersangka (3) sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah korban dengan menggunakan kaki tersangka (3), akan tetapi korban refleeks dan menghindar sehingga tendangan tersangka (3) mengenai dada sebelah kiri korban.

Dan korban juga menjelaskan bahwa adapun yang korban alami akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka (1), tersangka (2) dan tersangka (3) yaitu korban merasa merasa pusing, kemudian korban juga merasakan sakit dibagian dada sebleah kiri korban dan adanya bekas bergaris di bagian dada sebelah kiri korban, akan tetapi pada saat itu korban masih bisa beraktifitas karena pada saat itu korban sempat pergi pulang mengambil surat nikah korban dan menyerahkannya kepada aparatur gampong Leuhan. Serta korban juga menjelaskan bahwa adapun sebabnya tersangka (1), tersangka (2) dan tersangka (3) melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban tidak ada melapor ke aparatur gampong bahwa korban sudah menikah dengan istri kedua korban yang bernama saksi SYALMAWATI Binti BUYUNG DAN.

Pihak Dipublikasikan Ya