Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2020/PN Mbo YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH Ikhsandun Bin M. Husen Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-64/L.1.18/Eoh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ikhsandun Bin M. Husen Ali[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IKHSANDUN Bin M HUSEN ALI pada hari Rabu tanggal 06 November 2019 sekira pukul 20.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 09 November 2019 sekira pukul 23.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2019 bertempat di halaman RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Kab. Aceh Barat dan di halaman warung kopi depan Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbutan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Jo Pasal 65 KUHPidana;
Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHPidana ;

Pihak Dipublikasikan Ya