Dakwaan |
Primair :
Bahwa Terdakwa I Agung Widodo Saputra dan Terdakwa II Ferdiansyah Bin Ridwan pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 15.00 di Lapas Kelas II B Meulaboh Gampong Paya Peunaga Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 11.30 Wib, Terdakwa I Agung Widodo Saputra sedang bersama Terdakwa II Ferdiansyah Bin Ridwan di kamar di Blok A kamar 26 di Lapas Kelas II B Meulaboh di Gampong Paya Peunaga Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat, di hubungi melalui telpon oleh teman Terdakwa I yang bernama Sdr. AMI (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk memasukkan ke dalam Lapas Kelas II B Meulaboh dengan cara menitipkan narkotika jenis sabu tersebut melalui paman Terdakwa II yang bernama Saksi Muswan Bin Alm Kamarudin (Damping Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh). Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa II langsung pergi menjumpai Saksi Muswan Bin Alm Kamarudin yang berada di kamar 16 dan saat itu Terdakwa II meminta bantu dengan mengatakan bahwa ada titipan alat perlengkapan mandi milik Terdakwa II dan menyuruh Saksi Muswan Bin Alm Kamarudin ambilkan. Kemudian Terdakwa II langsung kembali ke kamar di Blok A kamar sel di Lapas Kelas II B Meulaboh. Selanjutnya Sdr AMI (DPO) menelpon Terdakwa I dengan mengatakan bahwa paket berupa narkotika jenis sabu telah dititipkan kepada Saksi Muswan Bin Alm Kamarudin. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II di jemput oleh Saksi Akramul Abdi Bin Haska Zarmi (Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh) di kamar di Blok A kamar 26 dan Terdakwa I dan Terdakwa II di bawa ke Kantor Lapas Kelas II B Meulaboh.
- Bahwa sekira sekira pukul 21.00 Wib datang Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan (petugas polisi dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat) dan Saksi Akramul Abdi Bin Haska Zarmi memperlihatkan 1 (satu) buah REXONA Warna Putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut untuk kami gunakan bersama, Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 389/60049/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, dengan petugas penimbangan Siti Rahmah, hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik milik Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki berat bruto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik No. LAB.: 3583/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., dengan pemeriksa pertama Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan kedua Dr. Supiyani, M.Si., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (bungkus) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram milik Terdakwa I dan Terdakwa II adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa I AGUNG WIDODO SAPUTRA dan Terdakwa II FERDIANSYAH Bin RIDWAN pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 21.00 di Lapas Kelas II B Meulaboh Gampong Paya Peunaga Kecamatan Mereubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 18. 30 Wib, ada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menitipkan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi untuk Terdakwa II Ferdiansyah Bin Ridwan pada Saksi Muswan Bin Alm Kamarudin (Damping Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh), setelah itu Saksi Muswan Bin Alm Kamarudin memberitahukan pada Saksi Akramul Abdi Bin Haska Zarmi (Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh) untuk di lakukan pemeriksaan terhadap barang yang di titip tersebut sebelum di masukkan / di berikan kepada Terdakwa II, sewaktu Saksi Akramul Abdi Bin Haska Zarmi melakukan pemeriksaan ada menemukan 1 (satu) Botol Merk Rexona yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Sabu, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Saksi Akramul Abdi Bin Haska Zarmi memanggil Terdakwa I Agung Widodo Saputra dan Terdakwa II yang berada di dalam Lapas Kelas II B Meulaboh di kamar 26 Blok A, kemudian Saksi Akramul Abdi Bin Haska Zarmi memperlihatkan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan alat perlengkapan mandi dan 1 (satu) Botol Merk Rexona yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik sedang yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu untuk Terdakwa II selanjutnya Saksi Akramul Abdi Bin Haska Zarmi menanyakan milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan di akui kepemilikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa sekira pukul 20.30 Wib, Saksi Akramul Abdi Bin Haska Zarmi menghubungi Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan (petugas polisi dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat) dan sesampainya Saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II beserta 1 (satu) Botol Merk Rexona yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) Unit HP Merk Redmi milik Terdakwa I dibawa ke Polres Aceh barat untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT (Persero) Pegadaian Cabang Meulaboh dengan Nomor: 389/60049/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, dengan petugas penimbangan Siti Rahmah, hasil penimbangan berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik milik Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki berat bruto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kriminalistik No. LAB.: 3583/NNF/2024 tanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., dengan pemeriksa pertama Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan kedua Dr. Supiyani, M.Si., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (bungkus) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram milik Terdakwa I dan Terdakwa II adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam percobaan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |