Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Yuswardi Bin Alm. Muhammad Adam pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 dan hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di sebuah warung kopi di Lr. Duku Lingkungan Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Blang Pulo I Dusun Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu Sdr. Aprijal (DPO) yang berada di Kabupaten Bireuen dan meminta untuk diantarkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) ons dan Sdr. Aprijal mengatakan akan mengantarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut melalui teman Sdr. Aprijal ke Gampong Gunung Mas Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan harga Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal yaitu teman Sdr. Aprijal dengan mengatakan jika ia telah tiba dan menunggu Terdakwa di dekat SPBU Gampong Gunung Mas Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa langsung menuju SPBU tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WIB pada saat Terdakwa tiba di dekat SPBU Gampong Gunung Mas Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat yang berjumpa dengan teman Sdr. Aprijal dan langsung menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkusan Narkotika Jenis Sabu yang di balut dengan plastik warna hitam dan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam Box sepeda motor yang kemudian Terdakwa kembali menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.15 WIB pada saat Terdakwa tiba dirumahnya Terdakwa mengambi 1 (satu) bungkusan Narkotika Jenis Sabu yang di balut dengan plastik warna hitam dari dalam Box sepeda motor Terdakwa lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar dan Terdakwa buat paket – paket sedang sebanyak 20 (dua puluh) plastik Narkotika Jenis Sabu dengan berat per plastik 5 (lima) Gram yang Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak 17 (tujuh belas) plastik Narkotika Jenis Sabu dalam jangka waktu selama 3 (tiga) minggu sampai dengan Terdakwa di tangkap dan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu tersebut telah Terdakwa bayarkan / setorkan secara bertahap kepada Sdr. Aprijal sebesar Rp 40.000.000 (Empat puluh lima juta rupiah) dan 3 (tiga) plastik Terdakwa simpan untuk Terdakwa jual lagi;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB di sebuah warung kopi di Lr. Duku Lingkungan Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa bertemu dengan Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan pada saat sedang mengobrol tiba-tiba Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad meminta 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang berisikan 12 (dua belas) plastik kecil Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad dan akan memberikan sisanya pada keesokan hari nya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa membuat 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik kecil Narkotika Jenis Sabu yang akan diberikan kepada Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad dan sisa Narkotika Jenis Sabu di simpan di dalam dompet kecil bergambar Doraemon dan Terdakwa meletakan dompet tersebut dibawah tempat tidur dikamar Terdakwa;
- Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa memberikan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad di warung di Lr. Duku Lingkungan Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa langsung pulang kerumahnya;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya datang beberapa petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa dan petugas memperlihatkan kepada Terdakwa Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh petugas kepolisian dikarenakan memiliki Narkotika Jenis Sabu dan dari pengakuan Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad jika Narkotika Jenis Sabu tersebut di dapatkan dari Terdakwa dan setelah itu petugas polisi bertanya kepada Terdakwa dimana barang bukti Narkotika Jenis Sabu lainnya dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Dompet kecil gambar Doraemon yang di dalamnya berisikan 8 (Delapan) plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) plastik kosong, 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) lembar kertas berisi catatan transaksi narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di bawah tempat tidur di dalam kamar rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna Biru selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 622/60049/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 4,73 (Empat Koma Tujuh Puluh Tiga) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 621/60049/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 9,66 (Sembilan koma enam puluh enam) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6883/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 8 (delapan) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6882/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 20 (dua puluh) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 9,11 (sembilan koma sebelas) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa Yuswardi Bin Alm. Muhammad Adam pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Blang Pulo I Dusun Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB di sebuah warung kopi di Lr. Duku Lingkungan Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa bertemu dengan Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan pada saat sedang mengobrol tiba-tiba Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad meminta 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang berisikan 12 (dua belas) plastik kecil Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad dan akan memberikan sisanya pada keesokan hari nya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa membuat 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik kecil Narkotika Jenis Sabu yang akan diberikan kepada Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad dan sisa Narkotika Jenis Sabu di simpan di dalam dompet kecil bergambar Doraemon dan Terdakwa meletakan dompet tersebut dibawah tempat tidur dikamar Terdakwa;
- Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa memberikan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad di warung di Lr. Duku Lingkungan Manggis Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa langsung pulang kerumahnya;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya datang beberapa petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa dan petugas memperlihatkan kepada Terdakwa Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh petugas kepolisian dikarenakan memiliki Narkotika Jenis Sabu dan dari pengakuan Saksi Abdullah Bin Alm. Cut Ahmad jika Narkotika Jenis Sabu tersebut di dapatkan dari Terdakwa dan setelah itu petugas polisi bertanya kepada Terdakwa dimana barang bukti Narkotika Jenis Sabu lainnya dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Dompet kecil gambar Doraemon yang di dalamnya berisikan 8 (Delapan) plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) plastik kosong, 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) lembar kertas berisi catatan transaksi narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di bawah tempat tidur di dalam kamar rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna Biru selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 622/60049/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 4,73 (Empat Koma Tujuh Puluh Tiga) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 621/60049/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 9,66 (Sembilan koma enam puluh enam) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6883/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 8 (delapan) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 6882/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 20 (dua puluh) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 9,11 (sembilan koma sebelas) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------ |