| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.B/LH/2019/PN Mbo | 1.ANDRI HENDRIANSYAH, SH.MH 2.BADRUNSYAH, SH 3.BARON SIDIK, S, SH. M. Kn 4.YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH |
Dr. MUHAMMAD FURQANSYAH Bin M. YUSUF | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2019 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembuangan Limbah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.B/LH/2019/PN Mbo | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2019 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-995/L.1.18/Euh.2/07/2019 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Kesatu ----- Bahwa terdakwa dr. Muhammad Furqansyah Bin M. Yusuf selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh berdasarkan SK Bupati Aceh Barat Nomor: Peg.821.2/12/2018 tanggal 31 Januari 2018 pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam bulan Februari 2018 sampai dengan hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di areal Komplek RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Jl. Gajah Mada No. 23 Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----- Bahwa sejak tanggal 1 Februari 2018 terdakwa menjabat sebagai Direktur RSUD Cut Nyak Dhien sesuai dengan Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Aceh Barat Nomor Peg.821.2/16/2018 tanggal 01 Februari 2019. Selanjutnya terdakwa mulai menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai direktur RSUD Cut Nyak Dhien yaitu menyelenggarakan seluruh kegiatan RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Dari kegiatan yang dilaksanakan oleh RSUD Cut Nyak Dhien terdapat kegiatan yang menghasilkan limbah B3 padat berupa bahan atau sisa bekas pakai kegiatan medis diantaranya dari kegiatan operasi pasien, perawatan pasien dan kegiatan laboratorium. Limbah B3 padat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut diantaranya: ------ Bahwa limbah B3 padat yang berasal dari kegiatan medis RSUD Cut Nyak Dhien tersebut diangkat dari dalam ruangan ke luar ruangan oleh petugas rumah sakit, kemudian limbah-limbah B3 diambil dan diangkut menggunakan troly khusus limbah B3 oleh petugas yang mengangkat limbah untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam safety box berwarna kuning dan kantong plastik berwarna kuning, lalu limbah B3 tersebut diletakkan di tempat penyimpanan sementara yang tertutup tanpa got atau parit disekelilingnya. Kegiatan penyimpanan limbah B3 tersebut dilakukan oleh terdakwa selaku direktur RSUD di dalam lokasi RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh sebelum limbah B3 tersebut dilakukan pengangkutan oleh pihak ketiga (rekanan) yaitu PT. Mufid Inti Global. ---------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 wib, petugas Polres Aceh Barat mendapatkan informasi adanya limbah B3 yang dihasilkan oleh RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Lalu menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2019 sekira pukul 14.15 wib saksi Afrian Aramiko dan petugas sat Reskrim Aceh Barat lainnya melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas informasi tersebut, hasil pemeriksaan ditemukan limbah B3 padat dimasukkan kedalam plastik warna kuning/ditumpukkan atau dibuang begitu saja di tempat terbuka. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan barang bukti limbah B3 berupa 1 (satu) plastik berwarna kuning berisikan 11 (sebelas) botol infus dan 10 (sepuluh) masker serta 1 (satu) palstik warna kuning yang berisi 10 (sepuluh) botol infus, 3 (tiga) selang infus dan 5 (lima) masker. Terhadap barang yang telah disita, disisihkan sebanyak 1 (satu) botol infus, 1 (satu) selang infus dan 1 (satu) masker guna dilakukan penelitian laboratorium.--------------------------- ------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 14525/NNF/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Wahyu Marsudi, M,Si, Kombespol NRP 69100378, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) amplop yang didalamnya berisikan 1 (satu) botol infus, 1 (satu) selang infus dan 1 (satu) masker yang disita penyidik dari pemilik barang a.n Elfi Nefdiani Binti Saridin adalah barang bekas pakai yang berasal dari Rumah Sakit. Catatan: Berdasarkan lampiran peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahwa limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawatan intensif dan limbah laboratorium termasuk limbah B3 yang bersifat infeksius. ---------------------- ----- Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pengelolaan limbah B3 tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini izin yang dikeluarkan oleh Bupati sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. ----- Bahwa sejak tanggal 1 Februari 2018 terdakwa menjabat sebagai Direktur RSUD Cut Nyak Dhien sesuai Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Aceh Barat Nomor Peg.821.2/16/2018 tanggal 01 Februari 2019. Selanjutnya terdakwa mulai menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai direuktur RSUD Cut Nyak Dhien yaitu menyelenggarakan seluruh kegiatan RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Dari kegiatan yang dilaksanakan oleh RSUD Cut Nyak Dhien terdapat kegiatan yang menghasilkan limbah B3 padat berupa bahan atau sisa bekas pakai kegiatan medis diantaranya dari kegiatan operasi pasien, perawatan pasien dan kegiatan laboratorium. Limbah B3 padat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut diantaranya: ----- Bahwa Limbah padat yang berasal dari kegiatan medis tersebut diangkat dari dalam ruangan ke luar ruangan oleh petugas rumah sakit, kemudian limbah-limbah B3 diambil dan diangkut menggunakan troly khusus limbah B3 oleh petugas yang mengangkat limbah untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam safety box berwarna kuning dan kantong plastik berwarna kuning, lalu limbah B3 tersebut diletakkan begitu saja di tempat tertutup tanpa got atau parit disekelilingnya yang ada di dalam lokasi RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, limbah B3 tersebut ditumpuk ditempat tersebut tanpa dilakukan pengelolaan sampai dilakukan pengangkutan dan pengolahan oleh pihak ketiga (rekanan), yang mana pengangkutan terakhir dilakukan pada tanggal 01 Juni 2018 oleh PT. Mufid Inti Global sebanyak 910 Kg (sembilan ratus sepuluh kilogram). ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---- Pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 wib, petugas Polres Aceh Barat mendapatkan informasi adanya limbah B3 yang dihasilkan oleh RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Lalu menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2019 sekira pukul 14.15 wib petugas sat Reskrim Aceh Barat melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas informasi tersebut, hasil pemeriksaan ditemukan limbah B3 padat dimasukkan kedalam plastik warna kuning/ditumpukkan atau dibuang begitu saja di tempat terbuka. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan barang bukti limbah B3 berupa 1 (satu) plastik berwarna kuning berisikan 11 (sebelas) botol infus dan 10 (sepuluh) masker serta 1 (satu) palstik warna kuning yang berisi 10 (sepuluh) botol infus, 3 (tiga) selang infus dan 5 (lima) masker. Terhadap barang yang telah disita, disisihkan sebanyak 1 (satu) botol infus, 1 (satu) selang infus dan 1 (satu) masker guna dilakukan penelitian laboratorium.----------------------------------------------------------------------------------------- ------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 14525/NNF/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Wahyu Marsudi, M,Si, Kombespol NRP 69100378, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) amplop yang didalamnya berisikan 1 (satu) botol infus, 1 (satu) selang infus dan 1 (satu) masker yang disita penyidik dari pemilik barang a.n Elfi Nefdiani Binti Saridin adalah barang bekas pakai yang berasal dari Rumah Sakit. Catatan: Berdasarkan lampiran peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahwa limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawatan intensif dan limbah laboratorium termasuk limbah B3 yang bersifat infeksius. --------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
