Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Dedi Sahputra, SH. MH
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Angga Kurniawan Bin Muhktar T Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1062/L.1.18/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Sahputra, SH. MH
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Angga Kurniawan Bin Muhktar T[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa terdakwa ANGGA KURNIAWAN Bin MUHKTAR T. pada hari Rabu tanggal 05Mei 2021, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di depan Kantor Lapas Kelas II B Meulaboh Gampong Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Syariah Meulaboh dengan Nomor 142/LL-BB/60049/V/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram dan berat bersih 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu yang di letakkan oleh Sdr. RAHMAT (DPO) di pinggir jalan raya di Gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut dikamar terdakwa di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jln. Manekroo Lr. Anggur Kel. Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan cara pertama-tama terdakwa merakit bong/alat hisap Narkotika Jenis Sabu yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang 2 (dua) buah pipet plastic  kemudian terdakwa memasukkan Narkotika Jenis Sabu tersebtu ke dalam spet kaca lalu di bakar dan menghisap Narkotika jenis sabu tersebut beberapa kali dan terdakwa meninggal sisa sedikit Narkotika Jenis Sabu tersebut yang rencananya akan terdakwa gunakan bersama-sama temannya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa keluar dari rumah dengan maksud ingin bertemu dengan temannya yaitu Sdr. KAUSAR (DPO) untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, pada saat terdakwa sedang menunggu Sdr. KAUSAR (DPO) di jalan depan Kantor Lapas Kelas II B Meulaboh Gampong Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, datang saksi FRANS WINALDIANSJAYA Bin DARNUZI, Saksi DIAN MOS ALFARISI Bin ANDIKA dan saksi TETRA NOTRIANDA Bin BUSTAMAM yang merupakan petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol air mineral yang sudah terpasang 2 (dua) buah pipet plastic, 1 (satu) buah spet kaca, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang di balut dengan selotip hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam di kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai dan di akui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwaterdakwatidakmemilikiizindariinstansi yang berwenangdalamhalmemiliki, menyimpan, menguasaiataumenyediakanNarkotikagolongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dengan Nomor Lab : 4871/NNF/2021 tanggal 27Mei 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya