Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.FAIZAH, SH., M. Kn
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Reza Miranda Bin Yusri Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1210/L.1.18/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAH, SH., M. Kn
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Reza Miranda Bin Yusri Ali[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa REZA MIRANDA Bin YUSRI ALIpada hari Senin tanggal 21Juni 2021, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di dekat Mesjid Gudang Nagan Rayaatau disuatu tempat lain yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipangil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, tempat pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Meulaboh (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Syariah Meulaboh dengan Nomor 162/LL-BB/60049/VI/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,32 (dua koma tiga puluhdua) gram dan berat berat bersih 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa menerima SMS dari Sdr. FERDI (DPO) yang menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sudah ada uang dikarenakan ada Narkotika jenis Sabu sama Sdr. FERDI (DPO), lalu terdakwa mengatakan kepada Sdr. FERDI (DPO) bahwa terdakwa belum mempunyai uang dikarenakan sedang menunggu temannya terdakwa utnuk memberika uang kepada terdakwa, selanjutnya sekira pukul 10.00WIb, tiba teman terdakwa ke rumah terdakwa untuk memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah menerima uang tersebut terdakwa langsung menghubungi Sdr, FERDI (DPO). Kemudian setelah mengehubungi Sdr. FERDI (DPO), terdakwa dan Sdr. FERDI (DPO) sepakat untuk berjuma di Mesjid Gudang Nagan Raya.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib, sesampainya terdakwa di tempat tujuan yaitu di dekat Mesjid Gedung Nagan Raya, terdakwa berjumpa dengan Sdr. FERDI (DPO) dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. FERDI (DPO) dan kemudian Sdr. FERDI (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di pinggir jalan yang sudah di taurh oleh Sdr. FERDI (DPO), kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan terdakwa langsung pulang kerumah.

Bahwa selanjutnya, Ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, terdakwa di telpon oleh teman terdakwa yang ingin membeli Narkotika jenis sabu dari terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan untuk jumpa di Gampong Suak Raya Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dan terdakwa pun langsung menuju tempat tujuan tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib, sesampainya terdakwa di jalan Suak Raya terdakwa langsung di kepung oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, dan awalnya terdakwa sempat turun dari sepeda motor dan lari kea rah kebun milik warga setempat, dan sewaktu terdakwa sedang berlari ketika dikejar oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat terdakwa sempat membuang Narkotika jenis Sabu tersebut, dan terdakwa berhasil di tangkap dan dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 1 (satu) buah plastic dan 5 (lima) bungkus plastic klip tembus pandang ukuran sedang dan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwaterdakwatidakmemilikiizindariinstansi yang berwenangdalamhalmenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanNarkotikaGolongan Itersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dengan Nomor Lab : 5974/NNF/2021 tanggal 06Juli 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Pihak Dipublikasikan Ya