Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa I Muliadi Bin Yendin dan Terdakwa II Ridwan Bin Rustam pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Gampong Gunong Hampa Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh mengambil sesuatu barang yaitu TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit seberat 1.570 Kg (kilogram) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu PT. Karya Tanah Subur (KTS) dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di kebun lahan PT. Karya Tanah Subur (KTS) Terdakwa I Muliadi Bin Yendin bersama dengan Terdakwa II Ridwan Bin Rustam untuk melihat hewan ternak sapi milik Gampong Gunong Hampa Kec. Woyla Kab. Aceh Barat yang berkeliaran di Afdeling 6 (blok 18, 19, dan blok 20); - Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib pada saat Terdakwa I Muliadi Bin Yendin bersama dengan Terdakwa II Ridwan Bin Rustam sedang beristirahat Terdakwa I Muliadi Bin Yendin mengajak Terdakwa II Ridwan Bin Rustam untuk memotong buah sawit dengan niat untuk mencari imbalan dikarenakan Terdakwa I Muliadi Bin Yendin bersama dengan Terdakwa II Ridwan Bin Rustam tidak mendapatkan pekerjaan dari PT. Karya Tanah Subur (KTS) dan kemudian Terdakwa I Muliadi Bin Yendin bersama pergi kerumahnya untuk mengambil egrek; - Bahwa sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa I Muliadi Bin Yendin bersama dengan Terdakwa II Ridwan Bin Rustam melakukan pemotongan (memanen) / mengambil buah sawit pada kebun lahan PT. Karya Tanah Subur (KTS) tersebut; - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 00.00 Wib Para Terdakwa kembali menuju Gampong untuk mengambil becak dengan tujuan untuk mengangkut buah sawit yang sudah di panen namun Para Terdakwa tidak menemukan becak pengangkut dan memutuskan untuk kembali ke kebun lahan PT. Karya Tanah Subur (KTS) untuk mengambil egrek dan pada saat Para Terdakwa tiba di kebun lahan PT. Karya Tanah Subur (KTS) Para Terdakwa di amankan oleh pihak Kepolisian yang melaksanakan pengamanan di PT. Karya Tanah Subur (KTS). - Bahwa Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib bertempat dilahan perkebunan milik perusahaan PT. Karya Tanah Subur (KTS) di Afdeling 6 (OF Blok 19) di Gampong Gunong Hampa Kec. Woyla Kab. Aceh Barat Terdakwa I Muliadi Bin Yendin bersama dengan Terdakwa II Ridwan Bin Rustam mengambil dengan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) buah egrek. - Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa pihak perusahaan PT. KTS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.344.100,-(tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu seratus rupiah). ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana--------------------------------------------------------------- |