Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2018/PN Mbo T. Zamzami Hj. Cut Mega Putri, SE, Msm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2018/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 25 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1T. Zamzami
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakirar, S.HT. Zamzami
Tergugat
NoNama
1Hj. Cut Mega Putri, SE, Msm
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas uang yang telah Penggugat setorkan sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) Pada tanggal8 Desember 2015  secara tunai dan seketika sebesar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratusribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding maupun upaya hukum lainnya (Uit voebar bij vooraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak