Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Abdul Hadi, S.H
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Andi Fika Rahmad Bin Alm Ibnu Hajar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1341/L.1.18/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Hadi, S.H
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Fika Rahmad Bin Alm Ibnu Hajar[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu : 

Bahwa terdakwa ANDI FIKA RAHMAD Bin Alm IBNU HAJARpada hari Selasa tanggal 22Juni 2021, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di dekat Pelabuhan Ujung Karang Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatantanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Syariah Meulaboh dengan Nomor 164/LL-BB/60049/VI/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kotor 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 2,12 (dua koma dua belas) gram,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa bertemu dengan Sdr AJIS (DPO) di dekat Pelabuhan Ujung Karang Kabupaten Aceh Barat, kemudian Sdr AJIS (DPO) menawarkan Narkotika jenis ganja kepada terdakwa. Kemudian terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Sdr AJIS (DPO) dan selanjutnya sdr AJIS (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, kemudian Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan di kantong celana belakang sebelah kiri dan selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja yang baru saja di beli dari Sdr AJIS (DPO) di pinggir laut Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan cara pertama terdakwa mengambil Narkotika jenis ganja dan terdakwa campurkan dengan tembakau rokok Sampoerna Mild lalu terdakwa melintingnya kemudian terdakwa bakar dan menghisapnya secara perlahan-lahan sampai habis. Kemudian setelah selesai sisa Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan di kantong celana belakang sebelah kiri.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN datang ke rumah terdakwa, lalu Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN menanyakan kepada terdakwa dimana bisa membeli Narkotika jenis Sabu karena terdakwa ingin menggunakan Narkotika jenis Sabu, dan Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN juga mengatakan bahwa hanya ada uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa juga ingin menggunakan Narkotika jenis Sabu dan akan mencari Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN memberika uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN langsung pulang ke rumahnya sedangkan terdakwa duduk di rumahnya di Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN Kembali mendatangi terdakwa ke rumah terdakwa untuk menanyakan apakah Narkotika jenis Sabu sudah ada, kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdr. FERI (DPO) dan setelah terdakwa menghubungi Sdr. FERI (DPO), terdakwa mengajak Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN untuk pergi membeli Narkotika jenis Sabu di Batu Putih Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa dan Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN bertemu dengan Sdr. FERI (DPO) di pinggir jalan di Batu Putih Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. FERI (DPO), dan terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang kemudian terdakwa genggam dan selanjutnya terdakwa bersama dengan Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN langsung pulang ke rumah Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN di Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di rumah terdakwa di Gampong Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, tidak lama kemudian terdakwa bersama dengan Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN keluar bersama-sama dengan berjalan kaki dengan tujuan untuk mencari rumah kosong untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang baru saja terdakwa dan Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN beli tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, di Gampong Belakang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat tiba-tiba datang Saksi TETRA NOTRIANDA Bin BUSTAMAM dan Saksi MAIDI SAFRIZAL Bin A. KARIM HS yang merupakan petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat dengan menggunakan pakaian preman, dan dikarenakan ketakutan terdakwa langsung membuang Narkotika jenis Sabu ke pinggir jalan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN kemudian melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 1 (satu) bungkus kertas yang berisikan Narkotika jenis ganja yang terdiri dari daun dan biji yang di simpan di kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di pinggir jalan dan di akui kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa dan Saksi ANGGA FIRMANSYAH bin LUKMAN AMRAN. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwaterdakwatidakmemilikiizindariinstansi yang berwenangdalamhalmenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanNarkotikaGolongan Itersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dengan Nomor Lab : 5969/NNF/2021 tanggal 06Juli 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti ABenar Ganja dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti B adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kesatu :  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;

Ketiga : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Pihak Dipublikasikan Ya