Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2025/PN Mbo 1.SARA YULIS, S.H
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
BASRI BIN HUSAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 297/L.1.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARA YULIS, S.H
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI BIN HUSAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa Basri Bin Husaini, Sdr. Ruslan (DPO) dan Sdr. Angga (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gampong Cot Lada Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil sesuatu barang yaitu Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) janjang buah sawit  dengan berat 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram yang seluruhnya  atau sebagian  kepunyaan orang lain yang dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan yang dilakukan dengan 2 (dua) orang atau lebih dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 17.30 Wib, Sdr. RUSLAN (DPO) datang kerumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Gampong Blang Sibeutong Kec. Bubon Kab. Aceh Barat untuk menjemput Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk berjumpa dengan Sdr. ANGGA (DPO) selanjutnya setelah berjumpa dengan Sdr. ANGGA di rumah adik kandung Sdr. ANGGA di Gampong Blang Sibeutong Kec. Bubon Kab. Aceh Barat lalu Sdr. RUSLAN mengajak Terdakwa dan Sdr. ANGGA untuk mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. KARYA TANAH SUBUR (KTS) dengan mengatakan “INI ADA SAWIT DI PT. KTS AFDELING 2, APA MAU AMBIL, SAWIT ADA KIRA KIRA SATU MOBIL L300” kemudian di jawab oleh Sdr. ANGGA “BOLEH, SAYA PUN TIDAK ADA KERJA NE, UANG PUN TIDAK ADA, KAPAN KITA AMBIL” lalu di jawab kembali oleh Sdr. RUSLAN “SEKARANG KITA PIGI TERUS”, lalu dijawab lagi oleh Sdr. ANGGA “DENGAN APA KITA PERGINYA”, kemudian Sdr. RUSLAN mengatakan “ADA BECAK SAMA SAYA”;
  • Kemudian pada pukul 18.00 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. RUSLAN mengambil Becak bermotor merk Honda Revo, warna hitam, nomor rangka : MH1JBE119BK168000, nomor polisi tidak ada dan nomor mesin tidak tersedia di Gampong Cot Keumuneng Kec. Bubon Kab. Aceh Barat milik saksi Sdr. SUDIK, setelah mendapatkan becak bermotor tersebut sekira pukul 20.00 wib Terdakwa menuju ke Afdeling 2 Blok 13 dan Sdr. RUSLAN mengikuti Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, sesampai di Afdeling 2 Blok 13 tepatnya lebih kurang 1000 (seribu) meter dari barak Afdeling 2 PT. KTS Terdakwa dan Sdr. RUSLAN menaikkan Tandan Buah Segar Sawit ke dalam becak bermotor roda tiga dengan menggunakan tojok sedangkan Sdr. ANGGA bertugas sebagai pemantau situasi bertempat di perbatasan antara PT. KTS dengan Lahan Gampong Cot Lada Kec. Bubon Kab. Aceh Barat yang jaraknya lebih kurang 500 (lima ratus) meter dari Terdakwa, setelah TBS Kelapa Sawit penuh di dalam becak bermotor roda tiga lalu Terdakwa mengangkutnya ketempat gubuk kebun masyarakat dengan jarak dari tempat pengambilan TBS Kelapa Sawit lebih kurang 1500 (seribu lima ratus) meter  dan menyimpannya di tempat tersebut;
  • Selanjutnya Terdakwa kembali menuju Afdeling 2 Blok 13 untuk mengambil TBS Kelapa Sawit trip kedua, setelah Terdakwa dan Sdr. RUSLAN menaikkan TBS Kelapa Sawit ke dalam becak bermotor roda tiga lalu Terdakwa mengangkutnya menuju ke Gampong Cot Keumuneng Kec. Bubon Kab. Aceh Barat dengan tujuan menyimpnan dan menjual TBS Kelapa Sawit tersebut;
  • Kemudian sekira pukul 23.00 wib pada saat Terdakwa membawa TBS Kelapa Sawit tersebut dipertengahan jalan tepatnya di perbatasan antara kebun milik masyarakat Gampong Cot Lada Kec. Bubon kab. Aceh Barat dengan perkebunan PT. KTS Terdakwa di hentikan oleh Petugas pengamanan PT. KTS yang sedang melakukan Patroli di kawasan Afdeling 2 selanjutnya Terdakwa diintrogasi oleh Petugas pengamanan PT. KTS, setelah Terdakwa diintrogasi selanjutnya Terdakwa beserta TBS Kelapa Sawit yang berada diatas becak bermotor roda tiga tersebut diamankan dan dibawa ke Pos Pengamanan Perusahaan PT. KTS, sedangkan Sdr. RUSLAN dan Sdr. ANGGA berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik mereka;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 08.30 wib Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan TBS Kelapa Sawit yang Terdakwa simpan di tempat kebun milik masyarakat Gampong Cot Lada Kec. Bubon kab. Aceh Barat sejumlah lebih kurang 30 (tiga puluh) janjang TBS Kelapa Sawit dan Terdakwa menunjukkan lokasi tempat TBS Kelapa Sawit yang dikumpulkan oleh Sdr. RUSLAN bertempat di Afdeling 2 sejumlah lebih kurang 56 (lima puluh enam) janjang TBS Kelapa Sawit dan setelah dikumpulkan keseluruhan TBS Kelapa Sawit tersebut lalu di hitung dan berjumlah lebih kurang 121 (seratus dua puluh satu) janjang TBS Kelapa Sawit;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan TBS PT. Karya Tanah Subur bahwa hasil penimbangan TBS dari hasil pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Basri Bin Husaini sebanyak 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram; 
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Basri Bin Husaini pihak perusahaan PT. KTS mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 3.740.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) berdasarkan Pengajuan Penetapan Harga Beli TBS No Seri : 03/PSM/XI/2024 tanggal 11 November 2024.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana  ------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa Basri Bin Husaini pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gampong Cot Lada Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu barang yaitu Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) janjang buah sawit  dengan berat 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram yang seluruhnya  atau sebagian  kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa mengambil Becak bermotor merk Honda Revo, warna hitam, nomor rangka : MH1JBE119BK168000, nomor polisi tidak ada dan nomor mesin tidak tersedia di Gampong Cot Keumuneng Kec. Bubon Kab. Aceh Barat milik saksi Sdr. SUDIK, setelah mendapatkan becak bermotor tersebut sekira pukul 20.00 wib Terdakwa menuju ke Afdeling 2 Blok 13 dan sesampai di Afdeling 2 Blok 13 tepatnya lebih kurang 1000 (seribu) meter dari barak Afdeling 2 PT. KTS Terdakwa dan menaikkan Tandan Buah Segar Sawit ke dalam becak bermotor roda tiga dengan menggunakan tojok, setelah TBS Kelapa Sawit penuh di dalam becak bermotor roda tiga lalu Terdakwa mengangkutnya ketempat gubuk kebun masyarakat dengan jarak dari tempat pemngambilan TBS Kelapa Sawit lebih kurang 1500 (seribu lima ratus) meter  dan menyimpannya di tempat tersebut;
  • Selanjutnya Terdakwa kembali menuju Afdeling 2 Blok 13 untuk mengambil TBS Kelapa Sawit trip kedua, setelah Terdakwa menaikkan TBS Kelapa Sawit ke dalam becak bermotor roda tiga lalu Terdakwa mengangkutnya menuju ke Gampong Cot Keumuneng Kec. Bubon Kab. Aceh Barat dengan tujuan menyimpnan dan menjual TBS Kelapa Sawit tersebut;
  • Kemudian sekira pukul 23.00 wib pada saat Terdakwa membawa TBS Kelapa Sawit tersebut dipertengahan jalan tepatnya di perbatasan antara kebun milik masyarakat Gampong Cot Lada Kec. Bubon kab. Aceh Barat dengan perkebunan PT. KTS Terdakwa di hentikan oleh Petugas pengamanan PT. KTS yang sedang melakukan Patroli di kawasan Afdeling 2 selanjutnya Terdakwa diintrogasi oleh Petugas pengamanan PT. KTS, setelah Terdakwa diintrogasi selanjutnya Terdakwa beserta TBS Kelapa Sawit yang berada diatas becak bermotor roda tiga tersebut diamankan dan dibawa ke Pos Pengamanan Perusahaan PT. KTS;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 08.30 wib Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan TBS Kelapa Sawit yang Terdakwa simpan di tempat kebun milik masyarakat Gampong Cot Lada Kec. Bubon kab. Aceh Barat sejumlah lebih kurang 30 (tiga puluh) janjang TBS Kelapa Sawit dan Terdakwa menunjukkan lokasi tempat TBS Kelapa Sawit yang dikumpulkan oleh Sdr. RUSLAN bertempat di Afdeling 2 sejumlah lebih kurang 56 (lima puluh enam) janjang TBS Kelapa Sawit dan setelah dikumpulkan keseluruhan TBS Kelapa Sawit tersebut lalu di hitung dan berjumlah lebih kurang 121 (seratus dua puluh satu) janjang TBS Kelapa Sawit;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan TBS PT. Karya Tanah Subur bahwa hasil penimbangan TBS dari hasil pencurian yang dilakukan oleh terdakwa Basri Bin Husaini sebanyak 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) kilogram; 
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Basri Bin Husaini pihak perusahaan PT. KTS mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 3.740.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) berdasarkan Pengajuan Penetapan Harga Beli TBS No Seri : 03/PSM/XI/2024 tanggal 11 November 2024.

 

 ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Meulaboh, 09 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

 

ADITYA GUNAWAN PUTRA,S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP 199706152020121011

Pihak Dipublikasikan Ya