Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2019/PN Mbo PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Teuku Umar 1.Nazirul Azhar
2.Ratna Wati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Teuku Umar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chairul HidayaPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Teuku Umar
2Deddy SuhendarPT. Bank Rakyat Indonesia .Persero. Tbk Kantor Unit Teuku Umar
Tergugat
NoNama
1Nazirul Azhar
2Ratna Wati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.931.713,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.7/3968/3/2017 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2017 di Meulaboh  adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 109.931.713,- (Seratus Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  1. Asli Akta Jual Beli No : 207/2017 tanggal 08 Maret 2017 atas nama Nazirul Azhar,
  2. Asli Akta Jual Beli No : 205/2017 tanggal 07 Maret 2017 atas nama Nazirul Azhar
    1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  3. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak