Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Eka Safitri, S.H
1.SAILAN HIDAYAT BIN JALALUDIN
2.ARJUN KURNIADI BIN M. SYARIF. T.
3.RUDI Bin Alm ALIKUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3646/L.1.18/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAILAN HIDAYAT BIN JALALUDIN[Penahanan]
2ARJUN KURNIADI BIN M. SYARIF. T.[Penahanan]
3RUDI Bin Alm ALIKUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa Terdakwa I SAILAN HIDAYAT Bin JALALUDIN bersama dengan Terdakwa II ARJUN KURNIADI Bin M. SYARIF dan Terdakwa III RUDI Bin Alm ALIKUN pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di sebuah lahan kebun sawit milik perusahaan PT. PRIMA AGRO ACEH LESTARI (PAAL) yang beralamat di Gampong Aron Tunong Kec. Woyla Kab. Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III bermufakat untuk mengambil tanpa izin brondolan sawit milik perusahaan PT. PRIMA AGRO ACEH LESTARI (PAAL). Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan bersama Terdakwa III, berangkat dari rumah Terdakwa I dengan  mengunakan satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna hitam milik Terdakwa I, dengan cara berbonceng tiga, dan tiba sekira pukul 19.00 Wib di kebun Masyarakat yang berbatasan dengan kebun Perusahaan PT. PRIMA AGRO ACEH LESTARI (PAAL) dan meletakkan sepeda motor tersebut di kebun Masyarakat. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan bersama Terdakwa III masuk kedalam area Perkebunan milik Perusahaan PT. PRIMA AGRO ACEH LESTARI (PAAL) tepatnya di Afdeling 2A Blok H41 yang terletak di Gampong Aron Tunong Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh barat.
  • Kemudian setelah berada di dalam area Perkebunan PT. PRIMA AGRO ACEH LESTARI (PAAL) Terdakwa II dan Terdakwa III bertugas untuk memantau orang dari Perusahaan PT. PRIMA AGRO ACEH LESTARI (PAAL) atau satpam yang melakukan patroli, Sedangkan Terdakwa I mengutip brondolan dari tempat tumpukan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit di area Afdeling 2A Blok H41 untuk di masukkan kedalam goni/karung, setelah brondolan sawit terkumpul sebanyak 21 (dua puluh satu) goni/karung, Terdakwa I menyuruh Terdakwa III untuk mengambil kereta sorong (grek) yang terdapat di kebun masyarakat yang kebunnya berbatasan dengan kebun milik perusahaan PT. PRIMA AGRO ACEH LESTARI (PAAL) untuk digunakan memindahkan brondolan sawit yang sebelumnya telah dikumpulkan di tempat tumpukan TBS (tandan buah segar) kelapa sawit ditempat yang berbeda-beda yang masih di area Afdeling 2A Blok H41.
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa III mengangkut brondalan sawit tersebut menggunakan kereta sorong (grek) dan terdakwa II mengangkut berondalan sawit dengan mengunakan kepala Terdakwa II dan mengumpulkan brondolan sawit tersebut dipinggir area Afdeling 2A Blok H41 yang berbatasan dengan kebun masyarakat, lalu terdakwa I kembali mengutip brondalan sawit dan dimasukan dalam goni/karung.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib saksi Zulkifli Bin Alm Makdiyah, saksi Iswardi Bin Nyakna dan saksi Desri Maulana Bin M. Ali. D. yang merupakan Satpam PT. PRIMA AGRO ACEH LESTARI (PAAL) yang sedang berpatroli mengelilingi area Afdeling 2A Blok H41 melihat Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III yang sedang mengambil tanpa izin brondolan kelapa sawit yang sudah dimasukan kedalam goni/karung dan di pindahkan dipinggir area Afdeling 2A Blok H41, langsung menangkap Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dan di bawa ke Polsek Woyla.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT. PRIMA AGRO ACEH LESTARI (PAAL) mengalami kerugian hingga Rp. 4.585.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya