Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 15 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Mbo |
Tanggal Surat |
Jumat, 04 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | LEMBAGA ASPIRASI NASIONAL ATJEH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. MIFA BERSAUDARA | 2 | BUPATI ACEH BARAT |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ishak | BUPATI ACEH BARAT | 2 | Achmad Rulyansyah, S.H.,M.H. | PT. MIFA BERSAUDARA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT II untuk mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan TERGUGAT I untuk mensejahterakan masyarakat Lingkar Tambang Khususnya yang berada di kecamatan Meureubo baik kesehatan, pendidikan dan peningkatan sumberdaya manusia;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk mempublikasi alokasi penggunaan Dana pelaksaaan program Tanggung Jawaban sosial Perusahaan (TJSP) dan Atau Corporate Social responsilibity (CSR);
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk sesegera mungkin melakukan audit invetigasi terhadap penggunaan dana pelaksaaan program Tanggung Jawaban sosial Perusahaan (TJSP) dan Atau Corporate Social responsilibity (CSR) TERGUGAT I;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mensejahterakan masyarakat lingkar tambang dan memperhatikan tingkat Kesehatan, Pendidikan dan pembangunan Manusia;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, Banding dan atau Kasasi;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |