Dakwaan |
- Dakwaan
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Perijar Bin Zarli pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Lorong Ikhlas Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira Pukul 16.00 Wib saat Terdakwa sedang bekerja, Terdakwa dihubungi oleh Sdr.Candra (DPO) Via Hp dengan menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira Pukul 18.00 Wib, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr.Candra Via Hp dengan menawarkan kembali Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetujuinya untuk membeli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa meminta Sdr.Candra untuk mengambil uang di tempat Terdakwa bekerja;
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 18.15 Wib Sdr.Candra menjumpai Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan menjumpai Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja yang kemudian Terdakwa langsung memberikan uang senilai Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr.Candra dan Sdr.Candra meminta Terdakwa menunggu selama 20 (Dua Puluh) menit untuk diantarkan Narkotika Jenis Sabu yang dijanjikan.
- Bahwa kemudian sekira Pukul 18.40 Wib Terdakwa kembali kerumahnya yang berada di Jalan Samudera Lorong Ikhlas Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan becak penumpang;
- Bahwa kemudian sekira Pukul 19.00 Wib Terdakwa kembali dihubungi Via Hp oleh Sdr.Candra dan mengatakan bahwa Narkotika Jenis Sabu sudah diletakkan di bawah tiang listrik di simpang lorong rumah Terdakwa didalam kotak Rokok Magnum warna hitam dan setelah menerima kabar tersebut Terdakwa langsung pergi menuju samping lorong rumahnya dan melihat 1 (satu) kotak Rokok Magnum warna hitam di bawah tiang listrik yang langsung Terdakwa ambil dan melihat kotak rokok tersebut berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) kotak Rokok Magnum warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam kantong celana depan sebelah kanan dan kembali masuk kerumah Terdakwa;
- Bahwa sekira Pukul 23.00 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk di jalan dekat rumahnya Terdakwa dihampiri oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat dan langsung mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan Saksi Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok magnum warna hitam yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 043/60049/2025 pada tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 12 (dua belas) kantong plastik bening kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1438/NNF/2025 pada tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) kantong plastik bening kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram milik Terdakw adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa Perijar Bin Zarli pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di di Lorong Ikhlas Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira Pukul 16.00 Wib saat Terdakwa sedang bekerja, Terdakwa dihubungi oleh Sdr.Candra (DPO) Via Hp dengan menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira Pukul 18.00 Wib, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr.Candra Via Hp dengan menawarkan kembali Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya;
- Bahwa kemudian sekira Pukul 18.40 Wib Terdakwa kembali kerumahnya yang berada di Jalan Samudera Lorong Ikhlas Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan becak penumpang;
- Bahwa kemudian sekira Pukul 19.00 Wib Terdakwa kembali dihubungi Via Hp oleh Sdr.Candra dan mengatakan bahwa Narkotika Jenis Sabu sudah diletakkan di bawah tiang listrik di simpang lorong rumah Terdakwa didalam kotak Rokok Magnum warna hitam dan setelah menerima kabar tersebut Terdakwa langsung pergi menuju samping lorong rumahnya dan melihat 1 (satu) kotak Rokok Magnum warna hitam di bawah tiang listrik yang langsung Terdakwa ambil dan melihat kotak rokok tersebut berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) kotak Rokok Magnum warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam kantong celana depan sebelah kanan dan kembali masuk kerumah Terdakwa;
- Bahwa sekira Pukul 23.00 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk di jalan dekat rumahnya Terdakwa dihampiri oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat dan langsung mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan Saksi Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok magnum warna hitam yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 043/60049/2025 pada tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 12 (dua belas) kantong plastik bening kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1438/NNF/2025 pada tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) kantong plastik bening kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram milik Terdakw adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa Perijar Bin Zarli pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.10 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di sebuah pondok dibelakang rumah Terdakwa di Lorong Ikhlas Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 19.10 Wib bertempat di sebuah pondok yang berada di belakang rumah Terdakwa di Lorong Ikhlas Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa mengambil 1 (satu) kotak rokok magnum warna hitam yang Terdakwa simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) paket kecil Narkotika Jenis Sabu dari dalam kotak rokok magnum dan sisanya Terdakwa simpan kembali ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang Terdakwa pakai saat itu selanjutnya Terdakwa mengambil bong yang sebelumnya sudah Terdakwa simpan di bawah pohon kelapa di depan rumah Terdakwa dan kembali Terdakwa rakit dengan menggunakan 2 (dua) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah spet kaca tembus pandang dan Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara Terdakwa memasukan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam spet kaca dan kemudian Terdakwa membakarnya dan menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisap hingga mengeluarkan asap dan setelah menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa membuang bong ke parit yang berada di belakang rumah Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 043/60049/2025 pada tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 12 (dua belas) kantong plastik bening kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa memiliki berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1438/NNF/2025 pada tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) kantong plastik bening kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram milik Terdakw adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/77/VI/2025/KES tanggal 04 Februari 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Perijar Bin Zarli adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |