| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa Rizki Maulana Alias Angga Bin Efendi pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu bulan Juli 2025 bertempat di Gampong Padang Sikabu Kec. Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi Dedi Yusrizal Bin Zulkarnaini bertempat di shorum utama rental untuk merental mobil brio nomor polisi B 1969 PIM dengan kesepakatan harga Rp. 350.000/ hari. Selanjutnya Terdakwa menerima kunci dan 1 (satu) buah photocopy STNK mobil brio tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Gampong Padang Sikabu kec. Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa kembali menghubungi Saksi Dedi Yusrizal untuk melakukan perpanjangan rental terhadap mobil brio nomor polisi B 1969 PIM tersebut selama 2 (dua) hari;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Gampong Padang Sikabu kec. Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat ketika Terdakwa menonton pertandingan bola timbul niat Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan seolah-olah mobil brio nomor polisi B 1969 PIM tersebut merupakan milik Terdakwa, sehingga Terdakwa menggadaikan kepada orang lain agar memperoleh keuntungan. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi Muslim untuk meminta bantuan kepada saksi muslim dengan mengatakan “tolong saya pinjamkan uang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)” lalu Terdakwa meyakinkan Saksi Muslim dengan memberikan 1 (satu) buah photocopy STNK mobil brio dengan Nomor Polisi B 1969 PIM tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyakinkan Saksi Muslim dengan mengatakan BPKB ketinggalan dirumah Terdakwa sehingga apabila Terdakwa tidak mengembalikan uang Saksi Muslim lebih dari 2 (dua) hari maka Terdakwa akan menyerahkan BPKB tersebut kepada Saksi Muslim. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Muslim membuat kwitansi tanda terima uang yang ditandatangani oleh Terdakwa diatas materai yang disaksikan oleh Saksi Mega Rina Sari Binti Muslim dan Saksi Reza Yulianda Bin Alm. marzuki sehingga Saksi Muslim yakin dan percaya kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, saksi Dedi Yusrizal mendatangi rumah Saksi Muslim untuk mengambil mobil brio Nomor Polisi B 1969 PIM dengan didampingi oleh Saksi Tarnaini Bin M. Yunus dan Saksi Abdul Rajab Bin M. Dian;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, mengakibatkan kerugian bagi Saksi Muslim sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa Rizki Maulana Alias Angga Bin Efendi pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu bulan Juli 2025 bertempat di Gampong Padang Sikabu Kec. Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suat barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi Dedi Yusrizal Bin Zulkarnaini bertempat di shorum utama rental untuk merental mobil brio nomor polisi B 1969 PIM dengan kesepakatan harga Rp.350.000/ hari. Selanjutnya Terdakwa menerima kunci dan 1 (satu) buah photocopy STNK mobil brio tersebut. Kemudian sekira pada 24 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Gampong Padang Sikabu Terdakwa melakukan pemanjangan rental mobil selama 2 (dua) hari dengan cara menghubungi dan melakukan tranfer kepada saksi Dedi Yusrizal;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Gampong Padang Sikabu Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat pada saat menonton pertandingan bola timbul niat untuk menggadaikan mobil brio nomor polisi B 1969 PIM yang Terdakwa rental kepada orang lain agar memperoleh keuntungan. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi Muslim untuk meminta bantuan kepada saksi muslim dengan mengatakan “tolong saya pinjamkan uang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)” lalu Terdakwa meyakinkan Saksi Muslim dengan memberikan 1 (satu) buah photocopy STNK mobil brio dengan Nomor Polisi B 1969 PIM dan menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Saksi Muslim. Selanjutnya Terdakwa meyakinkan Saksi Muslim dengan mengatakan bahwa Surat BPKB ketinggalan dirumah sehingga apabila Terdakwa tidak mengembalikan uang saksi muslim lebih dari 2 (dua) hari maka Terdakwa menjanjikan akan menyerahkan BPKB tersebut kepada Saksi Muslim. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Muslim membuat kwitansi tanda terima uang yang ditandatangani oleh Terdakwa diatas materai yang disaksikan oleh Saksi Mega Rina Sari Binti Muslim dan Saksi Reza Yulianda Bin Alm. Marzuki sehingga Saksi Muslim yakin dan percaya kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Saksi Dedi Yusrizal mendatangi rumah Saksi Muslim untuk mengambil mobil brio Nomor Polisi B 1969 PIM dengan didampingi oleh saksi Tarnaini Bin M. Yunus dan saksi Abdul Rajab Bin M. Dian;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, mengakibatkan kerugian bagi Saksi Muslim sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |