Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.AHMAD LUTFI, S.H
1.ARIANDI Bin Alm JAILANI
2.RAHMAT SATRIA Bin HAMDAN ZAINAL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-468/L.1.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2AHMAD LUTFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANDI Bin Alm JAILANI[Penahanan]
2RAHMAT SATRIA Bin HAMDAN ZAINAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I ARIANDI Bin Alm JAILANI bersama dengan Terdakwa II RAHMAT SATRIA Bin HAMDAN ZAINAL pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 23.00  WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Pintu Gerbang 3 (tiga) di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Meulaboh Desa Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025, sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I menelfon Sdr. JASNI (DPO) di Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya dengan mengatakan ” BANG KALO PERCAYA SAMA SAYA KASIH KERJA UNTUK SAYA PUTAR NARKOTIKA JENIS SABU “ Kemudian di jawab oleh Sdr. JASNI (DPO) “ BAIK NANTI KALAU ADA SAYA KABARI DAN LANGSUNG SAYA KIRIM SABUNYA UNTUK KAMU MELALUI  SDR. RAHMAT “ Kemudian Terdakwa  jawab lagi  “ BAIK BANG NANTI KALAU SABU SUDAH ADA DAN TELAH LAKU TERJUAL AKAN SAYA SETORKAN KEPADA ABANG “ Kemudian di jawab lagi oleh Sdr. JASNI (DPO)  “ BOLEH “
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Terdakwa II Via HP dengan mengatakan “ ANDI SABU SUDAH SAYA LETAKKAN DI PINTU GERBANG 3 (TIGA) DI DALAM LAPAS, DI DALAM KOTAK ROKOK KALENG DJI SAM SOE WARNA HITAM ” dan juga mengirimkan Foto tempat Kotak Rokok Kaleng Dji Sam Soe Warna Hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I, Kemudian Terdakwa I jawab ” BAIK PAK RAHMAD SEKARANG SAYA PERGI AMBIL SABUNYA ”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I langsung pergi mengambil Narkotika jenis Sabu di dalam kotak rokok kaleng dji sam soe warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang di letakkan oleh Terdakwa II Di Pintu Gerbang 3 (Tiga) Di Dalam Lapas. Setelah mengambil Narkotika jenis Sabu Terdakwa I simpan di kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa I pergi menjumpai Terdakwa II yang saat itu sedang berada di Pos Utama kemudian memberikan upah berupa uang kepada Terdakwa II sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) dan Terdakwa II menerima uang tersebut, setelah itu Terdakwa I langsung pergi kekamar yang berada di kamar 11 Blok A Lapas Kelas II B meulaboh dan sesampinya di kamar Terdakwa I melihat isi di dalam kotak rokok dji sam soe dan di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) bungkus palstik klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah spet kaca.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib saat Terdakwa I sedang duduk sambil main HP di kamar nomor 11 Blok A Lapas Kelas II B meulaboh, saat itu datang Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh ke kamar hunian tempat Terdakwa I menjalani hukuman selanjutya dilakukan penggeledahan oleh Petugas lapas dan di temukan 1 (Satu) kotak rokok kaleng merek Dji Sam soe warna hitam di bawah tempat tidur Terdakwa I dan di dalamnya berisikan 5 (lima) bungkus palstik klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah spet kaca, dan 1 (satu) mancis dan Petugas Lapas kelas II B Meulaboh juga menemukan barang Bukti lainya berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO Warna Biru Setelah mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa I di amankan dan dikarantina dan selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa I beserta barang bukti di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Wib setelah diamankan Terdakwa I oleh Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh dan telah di serahkan kepada Petugas dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat, dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan Terdakwa I dari Terdakwa II.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik yang merupakan Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan Terdakwa II dirumahnya di Gampong Ujong Kalak, dan mengamakan 1 (satu) Unit HP SAMSUNG milik Terdakwa II dan mengakui ada membantu memasukkan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa I ke dalam Lapas Kelas II B Meulaboh Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat. Selanjutnya Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau meneyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 229/60049/2025 pada tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yenni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 19,42 (sembilan belas koma empat dua) gram dan Berat Nettonya yaitu 18,06 (delapan belas koma nol enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab: 8223/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm diketahui Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa ARIANDI Bin Alm JAILANI dan Terdakwa RAHMAT SATRIA Bin HAMDAN ZAINAL adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ARIANDI Bin Alm JAILANI bersama dengan Terdakwa II RAHMAT SATRIA Bin HAMDAN ZAINAL pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di kamar nomor 11 Blok A Lapas Kelas II B meulaboh di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Meulaboh Desa Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib saat Terdakwa I sedang duduk sambil main HP di kamar nomor 11 Blok A Lapas Kelas II B meulaboh, saat itu datang Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh ke kamar hunian tempat Terdakwa I menjalani hukuman selanjutya dilakukan penggeledahan oleh Petugas lapas dan di temukan 1 (Satu) kotak rokok kaleng merek Dji Sam soe warna hitam di bawah tempat tidur Terdakwa I dan di dalamnya berisikan 5 (lima) bungkus palstik klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah spet kaca, dan 1 (satu) mancis dan Petugas Lapas kelas II B Meulaboh juga menemukan barang Bukti lainya berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO Warna Biru Setelah mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa I di amankan dan dikarantina dan selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa I beserta barang bukti di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21. 00 Wib setelah diamankan Terdakwa I oleh Petugas Lapas Kelas II B Meulaboh dan telah di serahkan kepada Petugas dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat, dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan Terdakwa I dari Terdakwa II.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik yang merupakan Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan Terdakwa II dirumahnya di Gampong Ujong Kalak, dan mengamakan 1 (satu) Unit HP SAMSUNG milik Terdakwa II dan mengakui ada membantu memasukkan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa I ke dalam Lapas Kelas II B Meulaboh Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat. Selanjutnya Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa  tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menguasai, menerima, maupun melakukan peredaran narkotika jenis sabu
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 229/60049/2025 pada tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Yenni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 7 (tujuh) kantong plastik yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 19,42 (sembilan belas koma empat dua) gram dan Berat Nettonya yaitu 18,06 (delapan belas koma nol enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab: 8223/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm diketahui Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa ARIANDI Bin Alm JAILANI dan Terdakwa RAHMAT SATRIA Bin HAMDAN ZAINAL adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya