| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN bersama denganTerdakwa II AZHAR IBRAHIM Bin IBRAHIM, Terdakwa III ZAMZAMI Bin M. AMIN, Terdakwa IV MUHAMMAD AKBAR Bin RAZALI USMAN bersama dengan Saksi USMANUNDDIN als. SRIKANDI Bin AMIRUDDIN yang dilakukan penuntutan secara terpisah, pada hariKamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 02.30 wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februaritahun 2021 bertempat di Aliran Sungai Krueng Pelanggahan Gampong Sikundo Kec. Pante Ceureumen Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMeulaboh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, secara bersama-sama,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu 21 Februari 2021 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa I tiba di Meulaboh dan langsung dijemput oleh saksi USMANUDDIN als. SRIKANDI Bin AMIRUDDIN dan kemudian membawa Terdakwa I kerumah sdr. BANG PAN (DPO) di Gampong Jambak, Kec. Pante Ceureumen, Kab. Aceh Barat kemudian berjumpa dengan Terdakwa II.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 08.00 wib sdr. BANG PAN (DPO) menyuruh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV untuk naik ke lokasi penambangan emas di akiran sungai krueng pelanggahan dengan mengatakan “KALIAN NAIK TERUS KE LOKASI PENAMBANGAN EMAS, KALAU SUDAH SAMPAI DISANA KALIAN LANGSUNG KERJA” kemudian sdr. BANG PAN (DPO) menyerahkan kunci beko kepada Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV langsung berangkat ke lokasi penambangan emas di aliran sungai Krueng Pelanggahan dengan menumpang mobil yang lewat, selanjutnya sekira pukul 13.30 wib Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa IV tiba dilokasi penambangan emas dan sekira pukul 14.00 wib Terdakwa I mulai mengoperasikan 1 (satu) unit alat berat Excavator (beco) merk Kobelco SK200 warna hijau dengan cara mengeruk tanah / pasir dan memasukkannya kedalam karpet asbuk / ambal (alat pemisah emas dan pasir) secara berulang kali;
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Terdakwa III dan Sdr. BANG PAN (DPO) tiba dilokasi penambangan dan langsung bekerja membuka asbuk dan mengindang emas tersebut;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 07.00 wib Terdakwa IV, Terdakwa III dan sdr. BANG PAN (DPO) mebuka karpet asbuk lalu mencuci karpet tersebut dan hasil cucian tersebut berupa pasir yang bercampur emas kemudian di Indang dengan alat yang terbuat dari kayu untuk memisahkan emas dan pasir, kemudian hasil dari indangan tersebut berupa emas kemudian dimasukkan kedalam plastic es kecil dan disimpan oleh sdr. BANG PAN (DPO);
- Bahwa para Terdakwa dan sdr. BANG PAN (DPO) kembali bekerja hingga sekira 4 (empat) hari sampai dengan hari kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 00.00 wib.
- BahwaPada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 21.30 wib, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan emas tanpa izin di aliran sungai Krueng Pelanggahan, Gp. Sikundo Kec. Pante Ceureumen Kab. Aceh Barat, selanjutnya saksi petugas DEFRY MAULANA bersama dengan saksi petugas FIRMAN beserta rekan kerja lainnya bergerak menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 02.30 wib saksi petugas DEFRY MAULANA bersama dengan saksi FIRMAN tiba di aliran sungai Krueng Pelanggahan Gp. Sikundo, Kec. Pante Ceureumen, Kab. Aceh Barat dan meilhat adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin dan saksi petugas bersama dengan rekan kerja lainnya langsung mengamankan pelaku yang berjumlah 4 (empat orang) yaitu Terdakwa I RUDI PRATAMA , Terdakwa II AZHAR IBRAHIM, Terdakwa III ZAMZAMI dan Terdakwa IV MUHAMMAD AKBAR serta mengamankan 1 (satu) unit axcavator merk Kobelco SK200 warna hijau, 4 (empat) lembar karpet / ambal asbuk (Alat penyaring emas), 1 (satu) buah alat pengindang emas yang terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah buku catatan jam kerja alat berat Excavator dan hasil emas serta 1 (satu) botol Aqua sedang yang berisikan pasir yang bercampur butiran warna kuning yang diduga emas, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwasaksi USMANUDDIN Alias SRIKANDI Bin AMIRUDDIN dalammenjalankankegiatanpenambanganemastanpaizintersebut, membagiupahkepadaTerdakwa III, Terdakwa IV sebagaipekerjaasbuksebesar 10 % (sepuluhpersen) dari total hasilpenjualanemas, sedangkanupahTerdakwa I dan Terdakwa II sebagai operator bekosebesar 5 % (lima persen) darihasilpenjualanemas yang akandidapat.
- Bahwa Terdakwa I RUDI PRATAMA, Terdakwa II AZHAR IBRAHIM, Terdakwa III ZAMZAMI, dan Terdakwa IV MUHAMMAD AKBARdalammelakukankegiatanusahapertambangantersebuttidakmemilikiizinusahapertambangan (IUP) daripejabat yang berwenang.
- SebagaimanaBerita Acara AnalisisLaboratoriumBarang Bukti No. Lab : 2781 /KKF/2021tanggal 25 Maret 2021 telahmenerimabarangbuktiberupa :
- 1 (satu) bungkus plastic berisikanpasirbercampurbutiranwarnakuning (yang didugamengandungemas) dengan berat bersih sejumlah 0,3 (nol koma tiga) gram disita dari Tersangka A.n RUDI PRATAMA Bin SULAIMAN selanjutnya disebut Barang Bukti I;
- Analisis : telah dilakukan analisis secara fisik dan kimia forensic terhadap Barang Bukti I dengan hasil barang bukti IPositif mengandung emas (Aurum);
- Kesimpulan : bahwa Barang Bukti I yaitu 1 (satu) bungkus plastic berisikanpasirbercampurbutiranwarnakuningadalah Barang Bukti I benar mengandung emas (Aurum) dan Barang Bukti Ihabis untuk pemeriksaan.
Perbuatanterdakwatersebutadalahperbuatan yang dilarang dan diancampidanasebagaimanadiaturdalamPasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentangperubahanatasUndang-undangNomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 KUHPidana |