Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2021/PN Mbo 1.FAIZAH, SH., M. Kn
2.Erwin Siregar, S.H
3.Yusni Febriansyah Efendi, SH
1.Mukhtar Bin Alm Nurdin
2.Suhaimi Alias Helmi Bin Alm Syamsuddin
3.Faisal Bin Alm Adnan Amin
4.Arifin Alias Efendi Bin Alm Abdullah
5.Jaddal Iman Bin Alm Abdullah
6.Hamidi Als Adi Bin Alm Jafar Mubin
7.Muhammad Hilil Bin Alm Ibrahim
8.Samsul Bahri Bin Abidin
9.Zainal Abidin Bin Alm Nurdin Basyah
10.Sayujad Bin Azaman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 55/Pid.B/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-746/L.1.18/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAH, SH., M. Kn
2Erwin Siregar, S.H
3Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mukhtar Bin Alm Nurdin[Penahanan]
2Suhaimi Alias Helmi Bin Alm Syamsuddin[Penahanan]
3Faisal Bin Alm Adnan Amin[Penahanan]
4Arifin Alias Efendi Bin Alm Abdullah[Penahanan]
5Jaddal Iman Bin Alm Abdullah[Penahanan]
6Hamidi Als Adi Bin Alm Jafar Mubin[Penahanan]
7Muhammad Hilil Bin Alm Ibrahim[Penahanan]
8Samsul Bahri Bin Abidin[Penahanan]
9Zainal Abidin Bin Alm Nurdin Basyah[Penahanan]
10Sayujad Bin Azaman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------Bahwa terdakwa I MUKHTAR Bin Alm NURDIN, terdakwa II SUHAIMI Alias HELMI Bin Alm SYAMSUDDIN, terdakwa III FAISAL Bin Alm ADNAN AMIN, terdakwa IV ARIFIN Alias EFENDI Bin Alm ABDULLAH, terdakwa V JADDAL IMAN Bin Alm ABDULLAH, terdakwa VI HAMIDI Als ADI Bin Alm JAFAR MUBIN, terdakwa VII MUHAMMAD HILIL Bin Alm IBRAHIM, terdakwa VIII SAMSUL BAHRI Bin ABIDIN, terdakwa IX ZAINAL ABIDIN Bin Alm NURDIN BASYAH dan terdakwa X SAYUJAD Bin AZAMANpada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di Kantor KeuchikGampongPutim, KecamatanKaway XVI, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau benda, perbuatantersebutdilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari Sdr. T RUSDI SUNNI mengundurkan dari jabatan Pjs Keuchik Gampong Putim Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat pada bulan November 2020, Tuha Peut Gampong Putim menyurati Camat Kaway XVI untuk meminta surat pengunduran diri Sdr. T RUSDI SUNNI, akan tetapi Camat Kaway XVI pada saat itu mengatakan tidak ada lagi surat pengunduran diri Sdr. T RUSDI SUNNI tersebut dan sudah di serahkan ke Bupati Aceh Barat, kemudian pada tanggal 02 Desember 2020 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa mendengar dari anggota Tuha Peut Gampong Putim bahwa ada pelantikan Pjs Keuchik Baru di kantor Camat Kaway XVI yang bernama Sdr. REFLIZAR, SE, kemudian pada malam itu juga terdakwa I merencanakan untuk membuat rapat bersama anggota Tuha Peut Gampong Putim.

Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa I bersama dengan terdakwa IV, saksi ASRUL Bin Alm SYAMSUDDIN, saksi KAISAL Bin Alm ABDULLAH, Sdr. TGK ANAS, Sdr. ISMAIL AMIN, Sdr. ZAINUN ALI dan Sdr. NASRUDDIN duduk di gedung serba guna yang terletak di depan Mesjid Gampong Putim, kemudian terdakwa I  memanggil saksi KAISAL Bin Alm ABDULLAH agar menghubungi saksi JHON NEHRU Bin SALMUDIN selaku Ketua Tuha Peut agar datang ke masjid selepas ibadah shalat isya, kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II melalui handphone dan terdakwa I mengatakan agar terdakwa II bersedia hadir selepas ibadah shalat isya untuk rapat penolakan Pjs Keuchik Gampong Putim yang di tunjuk oleh Bupati Aceh Barat dan terdakwa II menjawab bersedia, selanjutnya terdakwa I datang ke gedung serba guna dan digedung tersebut telah berkumpul terdakwa II, terdakwa IV, saksi ASRUL Bin Alm SYAMSUDDIN, saksi KAISAL Bin Alm ABDULLAH, saksi JHON NEHRU Bin SALMUDIN, Saksi ERYUZAR Bin ZAINUL ALI, Sdr. HUSEIN, Sdr. TGK ANAS, Sdr. ISMAIL AMIN, Sdr. ZAINUN ALI dan Sdr. NASRUDDIN.

Kemudian setelah berkumpul terdakwa I sambil duduk dan berbicara kepada terdakwa II, terdakwa IV, saksi ASRUL Bin Alm SYAMSUDDIN, saksi KAISAL Bin Alm ABDULLAH, saksi JHON NEHRU Bin SALMUDIN, Saksi ERYUZAR Bin ZAINUL ALI, Sdr. HUSEIN, Sdr. TGK ANAS, Sdr. ISMAIL AMIN, Sdr. ZAINUN ALI dan Sdr. NASRUDDIN, tentang penunjukan saksi REFLIZAR Bin Alm RAMLI sebagai Keuchik Gampong Putim oleh Camat Kaway XVI, terdakwa I pribadi menilai tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, kemudian terdakwa II, terdakwa IV, saksi ASRUL Bin Alm SYAMSUDDIN, saksi KAISAL Bin Alm ABDULLAH, saksi JHON NEHRU Bin SALMUDIN, Saksi ERYUZAR Bin ZAINUL ALI, Sdr. HUSEIN, Sdr. TGK ANAS, Sdr. ISMAIL AMIN, Sdr. ZAINUN ALI dan Sdr. NASRUDDIN yang juga ikut mengakui hal tersebut merencanakan langkah – langkah penolakan,  terdakwa I mengatakan bahwa jalan akhir yang harus ditempuh adalah penolakan Pjs Keuchik Putim dengan memasang spanduk dan penyegelan Kantor Keuchik Putim, dan semuanya menyepakati bahwa aksi penolakan akan dilakukan pada keesokan harinya.

Bahwa kemudian terdakwa I menyarankan agar dilakukan persiapan aksi penolakan diantaranya membuat spanduk dan membeli cat semprot/ pilox, kemudian terdakwa dan saksi JHON NEHRU Bin SALMUDIN memberikan konsep untuk kata – kata yang akan di tulis di spanduk yaitu “KAMI APARATUR GAMPONG DAN MASYARAKAT MENOLAK PJS KEUCHIK PUTIM YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM (ILEGAL)”, dan konsep kata-kata tersebut terdakwa I serahkan kepada saksi KAISAL Bin Alm ABDULLAH dan saksi ASRUL Bin Alm SYAMSUDDIN untuk di cetak menjadi spanduk sekaligus membeli cat semprot/pilox.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekira pukul 10.00 Wib, datang terdakwa IV menjemput terdakwa I dirumah terdakwa I dan kemudian pergi menuju gedung serba guna dan pada saat yang bersamaan beberapa orang juga telah tiba di gedung serba guna yaitu terdakwa II, terdakwa III, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII, terdakwa VIII, terdakwa IX, terdakwa X, Sdr. HUSEIN, Sdr. TGK ANAS, Sdr. ISMAIL AMIN, Sdr. ZAINUN ALI, Sdr. NASRUDDIN dan beberapa warga lainnya, kemudian terdakwa I menyampaikan kepada warga agar segera berangkat ke kantor Keuchik Putim untuk memasang spanduk dan menyegel kantor, kemudian para terdakwa dan masa pergi ke kantor keuchik tersebut.

Kemudian setelah para terdakwa dan masa tiba di kantor Keuchik Putim, terdakwa I menghampiri saksi JHON NEHRU Bin SALMUDIN yang pada saat itu hendak pergi bekerja guna menanyakan perihal penolakan keuchik pada hari tersebut, namun saat terdakwa I hendak berbicara tiba-tiba terdakwa I melihat terdakwa IV melempari jendela kaca bagian kiri kantor dengan menggunakan batu, kemudian terdakwa III juga ikut melempari kaca depan kantor dengan menggunakan batu, diikuti oleh terdakwa II, terdakwa V, terdakwa VI, terdakwa VII, terdakwa VIII, terdakwa IX dan terdakwa X, kemudian terdakwa I berjalan kearah depan kantor dan kemudian mengambil cat semprot/ pilox yang terletak di lantai kantor keuchik dan terdakwa I juga menulis di dinding depan sebelah kanan kantor dengan tulisan “TOLAK PJS KEUCHIK ILEGAL” setelah itu terdakwa I meletakkan cat semprot/ pilox di lantai kantor dan terdakwa I kembali ke seberang jalan dan terdakwa I berteriak dengan keras mengatakan “CUKUP” kemudian para terdakwa berhenti melempari kantor keuchik tersebut dan masa membubarkan diri satu persatu.

Bahwaakibatperbuatan para terdakwatersebut, beberapafasilitaskantorkeuchikgampongputimberupakacajendela, ventilasikaca, pagarbesiteralis dan pamfletnamakantormenjadirusak dan tidakdapat di gunakanlagi, sertakegiatanpelayananterhadapwargamasyarakat di kantorKeuchikGampongPutimtidakbisaberjalansepertibiasanya/terhentisementarawaktu.

Kesatu : Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Atau; 

Kedua : Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya