Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Eka Safitri, S.H., M.H.
YUSLIMA Bin Alm MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1062/L.1.18/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Eka Safitri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSLIMA Bin Alm MAHMUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Yulisma Bin Alm Mahmud pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di rumah sdr. JEJEN (yang terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang yang selanjutnya disebut sebagai DPO) di Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan sdr. JEJEN yang merupakan teman Terdakwa bertempat di warung kopi yang beralamat di Kuala Bhee Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, kemudian sdr. JEJEN menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk dijualkan kepada orang lain dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. JEJEN untuk mengambil narkotika jenis sabu pada siang harinya di rumah Sdr. JEJEN;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah sdr. JEJEN yang beralamat di Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Lalu Terdakwa menerima 4 (empat) plastik klip narkotika jenis sabu dari Sdr. JEJEN dengan rincian 3 (tiga) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu untuk dijualkan kembali oleh Terdakwa dan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu diberikan untuk Terdakwa. Kemudian Sdr. JEJEN mengatakan kepada Terdakwa bahwa Jika sabunya sudah habis terjual nanti Terdakwa memberikan/ setorkan uang kepada sdr. JEJEN sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)” dan Terdakwa menyetujui hal tersebut. Setelah itu sdr. JEJEN memberikan 1 (satu) Dompet kecil untuk Terdakwa gunakan sebagai tempat penyimpanan 4 (empat) plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut dan dimasukkan ke dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Lalu Terdakwa berpamitan kepada sdr. JEJEN untuk pulang ke Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.50 WIB, Terdakwa berhenti sebentar untuk minum kopi di sebuah warung kopi di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat. Sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk untuk minum kopi, di dalam warung tiba-tiba datang beberapa orang petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat dan langsung mengamankan Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menemukan 1 (satu) dompet kecil yang berisikan 4 (empat) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didapatkan dari Sdr. JEJEN di Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, akan tetapi narkotika jenis sabu belum sempat dijual, Terdakwa sudah ditangkap;
  • Bahwa sebelumnya, Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. JEJEN, yang pertama yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bertempat di warung kopi di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat. Kedua yakni pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di warung kopi di Gampong Leung Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat. Dan Ketiga yakni pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB dengan mengambil sendiri ke rumah sdr. JEJEN di Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat sebanyak 4 (empat) plastik klip dengan harga sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan metode pembayaran berhutang kepada sdr. JEJEN;
  • Berita Acara Penimbangan dari Pengelola Unit PT. Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor :02/6049/2026 tanggal 08 Januari 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan dengan berat brutto 15,44 (lima belas koma empat puluh empat) gram, disisihkan seberat Netto 14,25 (empat belas koma dua puluh lima) gram;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 356/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan setelah pemeriksaan dengan berat netto 9,48 (sembilan koma empat delapan) gram milik Terdakwa Yuslima Bin Alm. Mahmud adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAR

----------- Bahwa Terdakwa Yulisma Bin Alm Mahmud pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Warung Kopi yang beralamat di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Petugas Sat Res Narkotika Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki/menyimpan Narkotika jenis sabu di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L menuju lokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk untuk minum kopi di sebuah warung kopi di Gampong Lueng Buloh Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa di temukan 1 (satu) dompet kecil yang berisikan 4 (empat) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Berita Acara Penimbangan dari Pengelola Unit PT. Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor :02/6049/2026 tanggal 08 Januari 2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan dengan berat brutto 15,44 (lima belas koma empat puluh empat) gram, disisihkan seberat Netto 14,25 (empat belas koma dua puluh lima) gram;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 356/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, dengan pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan setelah pemeriksaan dengan berat netto 9,48 (sembilan koma empat delapan) gram milik Terdakwa Yuslima Bin Alm. Mahmud adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya