Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
ZULFIKAR Bin SYAHLAN BASYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3855/L.1.18/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR Bin SYAHLAN BASYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Zulfikar Bin Syahlan Basyah pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Gampong Simpang Peut Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat sedang berada di Kota Banda Aceh Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Yuni Safrizal Bin Alm. Zakaria (dalam penuntutan terpisah) melalui handphone dan mengatakan akan pergi melihat/menjenguk Saksi Muhammad Yuni Safrizal di Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat pada keesokan harinya;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Muhammad Yuni Safrizal melalui handphone dengan tujuan meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) ons pada Sdri. Wardiana (DPO) dan mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. Muhib (DPO) yang berada di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat dengan upah senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun Saksi Muhammad Yuni Safrizal memberikan uang muka senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang akan dikirimkan ke Akun DANA atas nama Zulfikar sedangkan sisanya akan Saksi Muhammad Yuni Safrizal berikan apabila Narkotika jenis Sabu Tersebut telah diterima oleh Sdr. Muhib, kemudian Saksi Muhammad Yuni Safrizal mengarahkan Terdakwa untuk menunggu Sdri. Wardiana di Simpang Kajhu Kota Banda Aceh dan Terdakwa menyetujui hal tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa pergi menuju lokasi yang telah ditentukan, kemudian Sdri. Wardiana menghubungi Terdakwa melalui handphone dan mengatakan ingin mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 09.00 WIB Sdri. Wardiana bertemu dengan Terdakwa di Simpang Kajhu Kota Banda Aceh, kemudian Sdri. Wardiana memberikan 1 (satu) kantong plastik berisikan 1 (satu) Kotak Kue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menarik uang yang dikirim oleh Saksi Muhammad Yuni Safrizal senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui Indomaret, setelah itu Terdakwa pergi ke Terminal/Loket Mobil Penumpang untuk membeli tiket menuju Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB saat berada dalam mobil yang menuju Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa meletakkan 1 (satu) kantong plastik berisikan 1 (satu) Kotak Kue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu di samping kursi yang Terdakwa duduki, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Yuni Safrizal melalui handphone Merk VIVO seri 1807 milik Terdakwa untuk mengkonfirmasi keberangkatannya;
  • Bahwa sekira pukul 14.45 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Muhib melalui handphone yang menanyakan keberadaan Terdakwa, serta mengarahkan Terdakwa agar berhenti/turun di Simpang di Gampong Simpang Peut Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat, setibanya dilokasi tersebut Terdakwa dijemput oleh Sdr. Muhib dan Terdakwa dibawa ke rumah Sdr. Muhib, sesampainya di rumah Terdakwa di ajak masuk ke dalam kamar, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) kantong plastik berisikan 1 (satu) Kotak Kue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. Muhib membuka Kotak Kue tersebut di atas tempat tidur dihadapan Terdakwa untuk memeriksa Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Sdr. Muhib meminta Terdakwa untuk menunggu sebentar dikarenakan Sdr. Muhib hendak mengambil Bong untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB datang beberapa petugas Kepolisian yang berpakain preman ke rumah Sdr. Muhib untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan sewaktu di lakukan pemeriksaan/penggeledahan badan dan kamar, Petugas Sat Resnarkoba menemukan 1 (satu) Kotak Kue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar rumah Sdr. Muhib dan 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo warna Hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengaku kepada petugas Sat Resnarkoba bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Saksi Muhammad Yuni Safrizal yang sedang berada di Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dan juga yang menyuruh Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. Muhib, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 187/60049/2025 pada tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Zulfikar Bin Syahlan Basyah dan saksi Muhammad Yuni Safrizal Bin Alm Zakaria dengan berat Bruto 102,59 (seratus dua koma lima puluh sembilan) gram dan Berat Nettonya yaitu 98,5 (Sembilan puluh delapan koma lima) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 5440/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa barang bukti yang diperiksa milik milik Terdakwa Zulfikar Bin Syahlan Basyah dan saksi Muhammad Yuni Safrizal Bin Alm Zakaria adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa Zulfikar Bin Syahlan Basyah pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di dalam sebuah rumah di Gampong Simpang Peut Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Simpang Peut Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat bahwa akan dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di Gampong Simpang Peut, Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L menuju lokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa sekira pukul 14.45 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Muhib (DPO) melalui handphone yang menanyakan keberadaan Terdakwa, serta mengarahkan Terdakwa agar berhenti/turun di Simpang di Gampong Simpang Peut Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat, setibanya dilokasi tersebut Terdakwa dijemput oleh Sdr. Muhib dan Terdakwa dibawa ke rumah Sdr. Muhib, sesampainya di rumah Terdakwa di ajak masuk ke dalam kamar, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) kantong plastik berisikan 1 (satu) Kotak Kue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. Muhib membuka Kotak Kue tersebut di atas tempat tidur dihadapan Terdakwa untuk memeriksa Narkotika jenis Sabu tersebut, selanjutnya Sdr. Muhib meminta Terdakwa untuk menunggu sebentar dikarenakan Sdr. Muhib hendak mengambil Bong untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 WIB datang beberapa petugas Kepolisian yang berpakain preman ke rumah Sdr. Muhib untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan sewaktu di lakukan pemeriksaan/penggeledahan badan dan kamar, Petugas Sat Resnarkoba menemukan 1 (satu) Kotak Kue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar rumah Sdr. Muhib dan 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo warna Hitam milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengaku kepada petugas Sat Resnarkoba bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut milik Saksi Muhammad Yuni Safrizal yang sedang berada di Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dan juga yang menyuruh Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. Muhib, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 187/60049/2025 pada tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah selaku petugas penimbangan dengan mengetahui Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang menyatakan, barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Zulfikar Bin Syahlan Basyah dan saksi Muhammad Yuni Safrizal Bin Alm Zakaria dengan berat Bruto 102,59 (seratus dua koma lima puluh sembilan) gram dan Berat Nettonya yaitu 98,5 (Sembilan puluh delapan koma lima) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 5440/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm selaku WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa barang bukti yang diperiksa milik milik Terdakwa Zulfikar Bin Syahlan Basyah dan saksi Muhammad Yuni Safrizal Bin Alm Zakaria adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya