Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2019/PN Mbo Darmiyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Darmiyati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti/memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari permohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis tahun lahir 1959 menjadi 1956 sesuai dengan KTP dan KK yang dimiliki Pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.
  4. Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak