| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.B/2017/PN Mbo | 1.WAHYUDDIN, SH 2.BADRUNSYAH, SH |
1.RISNA DEWI Binti M. SALEH 2.MEGA YULISA Binti M. SALEH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jul. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 134/Pid.B/2017/PN Mbo | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Jul. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1030/N.1.16/Epp.2/07/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ----- Bahwa mereka terdakwa I Risna Dewi Binti M. Saleh dan terdakwa II Mega Yulisa Binti M. Saleh secara bersama-sama pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Komplek Perumahan Caritas BB II Blok 4 No. 225 Gampong Padang Seurahet Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh atau Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----- Pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 18.00 wib saksi korban Nilawati Binti Abdullah B datang ke rumah terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh di Komplek Perumahan Caritas BB II Blok 4 No. 225 Gp. Padang Seurahet Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk meminta uang kredit baju kepada tersangka Risna Dewi Binti M. Saleh, melihat kedatangan saksi korban tersebut tersangka Risna Dewi Binti M. Saleh yang hendak keluar dari rumahnya masuk kembali ke dalam rumah meskipun sudah di panggil dan diketuk pintu rumahnya oleh saksi korban, namun terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh tidak membukakan pintu, selanjutnya dari dalam rumahnya terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh mendengar keributan atara saksi korban Nilawati dengan orang tua terdakwa yaitu Sdr. M. Saleh Bin Yusuf dan adik kandung terdakwa yaitu terdakwa Mega Yulisa Binti M. Saleh di depan rumah terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh, kemudian terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh keluar dari rumahnya dan langsung memukul kepala bagian belakang saksi korban Nilawati menggunakan tangannya serta menjambak rambut saksi korban dengan cara ditarik-tarik, lalu datang terdakwa Mega Yulisa Binti M. Saleh juga ikut menjambak rambut saksi korban hingga saksi korban tertunduk ke lantai teras rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh dan terdakwa Mega Yulisa Binti M. Saleh memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan terdakwa ke bagian wajah dan pelipis mata saksi korban dan juga menendang saksi korban dengan menggunakan kedua belah kaki terdakwa, kemudian terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh dan terdakwa Mega Yulisa Binti M. Saleh juga mencakar bagian wajah saksi korban, lalu datang saksi Marjan Saputra Bin M. Racip Melerai. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Akibat perbuatan terdakwa I Risna Dewi Binti M. Saleh dan terdakwa II Mega Yulisa Binti M. Saleh tersebut, saksi korban Nilawati Binti Abdullah B mengalami memar kemerahan dibawah mata sebelah kanan dengan luas memar 3,5 cm, panjang memar 1 cm, tampak memar kemerahan di hidung panjang memar 3 cm, luas memar 0,8 cm, yang disebabkab benturan trauma tumpul, sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Nomor 353/115/2017 tanggal 03 Mei 2017 yang ditandatangani oleh dr. T. Abdul Karim.------------ ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua ----- Bahwa mereka terdakwa I Risna Dewi Binti M. Saleh dan terdakwa II Mega Yulisa Binti M. Saleh secara bersama-sama pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Komplek Perumahan Caritas BB II Blok 4 No. 225 Gampong Padang Seurahet Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh atau Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Nilawati Binti Abdullah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----- pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekira pukul 18.00 wib saksi korban Nilawati Binti Abdullah B datang ke rumah terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh di Komplek Perumahan Caritas BB II Blok 4 No. 225 Gp. Padang Seurahet Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk meminta uang kredit baju kepada tersangka Risna Dewi Binti M. Saleh, melihat kedatangan saksi korban tersebut tersangka Risna Dewi Binti M. Saleh yang hendak keluar dari rumahnya masuk kembali ke dalam rumah meskipun sudah di panggil dan diketuk pintu rumahnya oleh saksi korban, namun terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh tidak membukakan pintu, selanjutnya dari dalam rumahnya terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh mendengar keributan atara saksi korban Nilawati dengan orang tua terdakwa yaitu Sdr. M. Saleh Bin Yusuf dan adik kandung terdakwa yaitu terdakwa Mega Yulisa Binti M. Saleh di depan rumah terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh, kemudian terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh keluar dari rumahnya dan langsung memukul kepala bagian belakang saksi korban Nilawati menggunakan tangannya serta menjambak rambut saksi korban dengan cara ditarik-tarik, pada saat itu terdakwa Mega Yulisa Binti M. Saleh juga ikut menjambak rambut saksi korban hingga saksi korban tertunduk ke lantai teras rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh dan terdakwa Mega Yulisa Binti M. Saleh memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan terdakwa ke bagian wajah dan pelipis mata saksi korban dan juga menendang saksi korban dengan menggunakan kedua belah kaki terdakwa, kemudian terdakwa Risna Dewi Binti M. Saleh dan terdakwa Mega Yulisa Binti M. Saleh juga mencakar bagian wajah saksi korban, lalu datang saksi Marjan Saputra Bin M. Racip Melerai. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Akibat perbuatan terdakwa I Risna Dewi Binti M. Saleh dan terdakwa II Mega Yulisa Binti M. Saleh tersebut, saksi korban Nilawati Binti Abdullah B mengalami memar kemerahan dibawah mata sebelah kanan dengan luas memar 3,5 cm, panjang memar 1 cm, tampak memar kemerahan di hidung panjang memar 3 cm, luas memar 0,8 cm, yang disebabkab benturan trauma tumpul, sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Nomor 353/115/2017 tanggal 03 Mei 2017 yang ditandatangani oleh dr. T. Abdul Karim.------------ ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------- Â |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
