Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Mbo Mawardi, S.H PUDI SYAHPUTRA Bin Alm TENGKU BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –2945/L.1.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUDI SYAHPUTRA Bin Alm TENGKU BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Agustian, S.H., M.H., dkkPUDI SYAHPUTRA Bin Alm TENGKU BAHARUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Pudi Syahputra Bin alm Tengku Baharuddin pada hari Senin tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di terminal tipe A Meulaboh di Gampong Ujong Tanjong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,03 (lima koma nol tiga) gram dan berat bersih 4,58 (empat koma koma lima puluh delapan) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 20. 00 Wib, terdakwa Pudi ditelepon oleh Juli (DPO) yang menanyakan keberadaan terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan berada dirumah dan sdr Juli (DPO) mengatakan akan menjemput terdakwa dan sekira pukul 20.10 terdakwa dijemput dan dibawa oleh Juli (DPO) ke terminal tipe A Gampong Ujong Tanjong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dan tiba sekira pukul 20.30 WIB, selanjutnya Juli (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa ada orang yang akan membeli sabu sebanyak 1 (satu) sak dan terdakwa akan diajak menggunakan sabu berhasil menjual sabu dan terdakwa menjawab “boleh-boleh, selanjutnya “terdakwa melihat Juli (DPO) mengambil 1 (satu) plastik klip besar narkotika jenis sabu dari kantong celananya lalu diperlihatkan kepada terdakwa dan kemudian Juli (DPO) mengambil kotak rokok surya dipinggir jalan dan memasukkan sabu tersebut kedalam kotak rokok surya dan Juli (DPO) mengatakan  “kalau sudah dikasih uang baru kamu tunjuk sabunya dimana” dan terdakwa menjawab öke” lalu Juli (DPO) meletakkan kotak rokok surya berisi sabu tersebut kedalam parit yang tidak ada airnya depan terminal tipe A Gampong Ujong Tanjong Kec. Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan jarak terdakwa sekitar dua meter, selanjutnya Juli (DPO) pergi menunggu di belakang terminal sedangkan terdakwa menunggu orang yang akan membeli sabu didepan terminal.
  • Bahwa tidak alam kemudian sekira pukul 20.30 WIB datang saksi petugas berpakaian preman menanyakan dimana sabunya dan terdakwa merasa heran mengapa terlalu banyak orang yang akan membeli sabu dan ternyata petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru ditangan terdakwa dan 1 (satu) plastik klip besar dalam kotak rokok merk surya yang berisikan narkotika jenis sabu yang di temukan di parit terminal yang tidak yang tidak ada airnya;
  • Bahwa terdakwa dijanjikan upah akan menggunakan sabu bersama Juli (DPO) jika narkotika jenis sabu berhasil terdakwa jual namun Juli (DPO) telah melarikan diri saat petugas datang mennagkap terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh Nomor 474/60049/2024 tanggal 3 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan Cabang Febrian Mega Putra dan petugas penimbang Siti Rahmah yang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa Pudi Syahputra Bin alm Tengku Baharuddin memiliki berat brutto 5,03 (lima koma nol tiga) gram dan berat bersih 4,58 (empat koma koma lima puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB. : 4392 / NNF / 2024 tanggal  08 Agustus 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 5,03 (lima koma nol tiga) gram dan berat bersih 4,58 (empat koma koma lima puluh delapan) gram, atas nama terdakwa Pudi Syahputra Bin alm Tengku Baharuddin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk memiliki, menyimpan maupun menguasai narkotika jenis sabu.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa Pudi Syahputra Bin alm Tengku Baharuddin pada hari Senin tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di terminal tipe A Meulaboh di Gampong Ujong Tanjong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,03 (lima koma nol tiga) gram dan berat bersih 4,58 (empat koma koma lima puluh delapan) gram, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 20. 00 Wib, terdakwa Pudi ditelepon oleh Juli (DPO) yang menanyakan keberadaan terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan berada dirumah dan sdr Juli (DPO) mengatakan akan menjemput terdakwa dan sekira pukul 20.10 terdakwa dijemput dan dibawa oleh Juli (DPO) ke terminal tipe A Gampong Ujong Tanjong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dan tiba sekira pukul 20.30 WIB, selanjutnya Juli (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa ada orang yang akan membeli sabu sebanyak 1 (satu) sak dan terdakwa akan diajak menggunakan sabu berhasil menjual sabu dan terdakwa menjawab “boleh-boleh, selanjutnya “terdakwa melihat Juli (DPO) mengambil 1 (satu) plastik klip besar narkotika jenis sabu dari kantong celananya lalu diperlihatkan kepada terdakwa dan kemudian Juli (DPO) mengambil kotak rokok surya dipinggir jalan dan memasukkan sabu tersebut kedalam kotak rokok surya dan Juli (DPO) mengatakan  “kalau sudah dikasih uang baru kamu tunjuk sabunya dimana” dan terdakwa menjawab öke” lalu Juli (DPO) meletakkan kotak rokok surya berisi sabu tersebut kedalam parit yang tidak ada airnya depan terminal tipe A Gampong Ujong Tanjong Kec. Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan jarak terdakwa sekitar dua meter, selanjutnya Juli (DPO) pergi menunggu di belakang terminal sedangkan terdakwa menunggu orang yang akan membeli sabu didepan terminal.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Meulaboh Nomor 474/60049/2024 tanggal 3 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan Cabang Febrian Mega Putra dan petugas penimbang Siti Rahmah yang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa Pudi Syahputra Bin alm Tengku Baharuddin memiliki berat brutto 5,03 (lima koma nol tiga) gram dan berat bersih 4,58 (empat koma koma lima puluh delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB. : 4392 / NNF / 2024 tanggal  08 Agustus 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 5,03 (lima koma nol tiga) gram dan berat bersih 4,58 (empat koma koma lima puluh delapan) gram, atas nama terdakwa Pudi Syahputra Bin alm Tengku Baharuddin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk memiliki, menyimpan maupun menguasai narkotika jenis sabu.
  • Bahwa saat terdakwa ditangkap juga turut disaksikan oleh saksi Zulkifli Bin Syarifuddin warga yang sekampung dengan terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk memiliki, menyimpan maupun menguasai narkotika jenis sabu.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Pudi Syahputra Bin alm Tengku Baharuddin pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024, bertempat di balik semak di Dusun Alpen Gampong Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo, Kabupaten  Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas polisi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di terminal tipe A Meulaboh di Gampong Ujong Tanjong Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat karena ditemukan narkotika yang ditiip oleh Pudi (DPO).
  • Bahwa terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024, bertempat di balik semak di Dusun Alpen Gampong Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo, Kabupaten  Aceh Barat dengan cara membuat bong (alat hisap sabu) terlebih dahulu yang terbuat dari botol air mineral merk aqua yang terpasang dua pipet dan spet kaca lalu mengambil sedikit sabu yang diperoleh dari Juli (DPO) lalu menggunakan dengan cara membakar dan menghisap asapnya sebanyak 6 (enam) kali hisap.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/162/VII/2024/KES tanggal 28 Juli 2024 oleh dr. Muhammad Furqansyah, di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Pudi Syahputra Bin alm Tengku Baharuddin adalah terindikasi positif (+) mengandung Narkotika jenis AMPHETAMINE (Sabu);
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya