Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Mbo PT Sumber Cipta Yoenanda 1.Ainal Mardhiah, S.Pd., Keuchik Gampong Gunong Kleng
2.Jhony Howord Ketua Wahana Generasi Aceh (Wangsa)
3.Erdian Mourny, S.STP., M.Ec.Dev., Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat 28/YAC&P/PT.SCY-PMH/MBO/VI/2026
Penggugat
NoNama
1PT Sumber Cipta Yoenanda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H.PT Sumber Cipta Yoenanda
Tergugat
NoNama
1Ainal Mardhiah, S.Pd., Keuchik Gampong Gunong Kleng
2Jhony Howord Ketua Wahana Generasi Aceh (Wangsa)
3Erdian Mourny, S.STP., M.Ec.Dev., Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT Sumber Cipta Yoenanda merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sumber Cipta Yoenanda Nomor 69 tanggal 29 November 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Dirwan, S.H., Sp.N., Notaris Kabupaten Aceh Barat Daya dan sebagaimana perubahan terakhir sesuai Akta Penegasan Risalah Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sumber Cipta Yoenanda Nomor 4 tanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Notaris Sahara Bebby, SH., M.Kn, Notaris Kota Banda Aceh merupakan badan hukum yang sah dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan perizinan yang berlaku;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan penghadangan kendaraan dan penghentian pekerjaan milik Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan pernyataan Tergugat III yang menyebut aktivitas Penggugat Ilegal tanpa melakukan kalrifikasi terlebih dahulu kepada Penggugat merupakan pernyataan yang tidak berdasar hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil

Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan penghadangan dan penghentian pekerjaan pengangkutan FABA milik Penggugat yang dilakukan dengan cara melawan hukum, oleh karena itu tentunya Penggugat mengalami kerugian materiil. Mengingat tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II telah berlangsung terhitung sejak tanggal 02 Mei 2026 sampai dengan tanggal 22 Juni 2026 dengan total 45 hari, maka total akumulasi nilai kerugian materiil yang wajib ditanggung dan diganti rugi oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar Rp 9.405.000.000,00-(sembilan miliar empat ratus lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kerugian Operasional Harian (Estimasi Wajar)

No.

Jenis Armada / Alat Berat / Beban

Volume

Tarif Satuan (Rp)

Total Biaya (Rp)

1.

DT Intercooler

10 Unit

2.000.000

20.000.000

2.

DT Tronton

10 Unit

3.500.000

35.000.000

3.

DT Canter

10 Unit

1.500.000

15.000.000

4.

Excavator

1 Unit

2.800.000

2.800.000

5.

Loader

1 Unit

3.200.000

3.200.000

6.

Konsumsi Operator & Sopir

1 Paket

3.000.000

3.000.000

 

SUBTOTAL KERUGIAN OPERASIONAL PER HARI

79.000.000

 

  1. Kehilangan Pendapatan Produksi (Loss of Production)

No.

Deskripsi Kerugian Produksi

Volume / Hari

Harga Satuan (Rp)

Total Per Hari (Rp)

1.

Kehilangan Pendapatan Penjualan Material

1.000 Ton

130.000

130.000.000

 

SUBTOTAL LOSS OF PRODUCTION PER HARI

130.000.000

 

  1. Kerugian Immateriil

Bahwa atas perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II, yang mengakibatkan terganggunya kepercayaan atau citra PT Sumber Cipta Yoenanda dengan pihak relasi bisnis yang sedang terlaksana maupun yang akan bekerjasama, sehingga sangat membebani psikologis Penggugat, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai sejumlah Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan Petitum angka 5 di atas, dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura), maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara;
  2. Menghukum Tergugat III mencabut pernyataan tersebut secara terbuka melalui media yang sama serta menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka kepada Penggugat seketika setelah putusan a quo dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo sebesar Rp. 500.000,00-(lima ratus ribu rupiah);
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
  5. Menghukum Tergugat III mentaati isi putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak