Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2022/PN Mbo Hendra Salfina PA, SH Fadly N. Bin Nurdin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2022/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2314/L.1.18/Eku.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Salfina PA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fadly N. Bin Nurdin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu : 

-------- Bahwa terdakwa Fadly N. Bin Nurdin pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Meulaboh – Calang di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa yang mengemudikan Mobil Penumpang Honda Brio dengan Nopol BL 1189 JT bersama 2 (dua) orang penumpang yaitu saksi Nuraini Binti Alm Zakaria dan anaknya, pada saat itu terdakwa melaju dari arah Meulaboh menuju arah Calang. Ketika mobil berada di Jalan Meulaboh – Calang di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat terdakwa menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan yaitu Korban Aris Munandar sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan, melaju Mobil Penumpang Toyota Avanza dengan Nopol BL 1665 PG yang dikemudikan oleh saksi Juli Firnanda Bin Munizar dengan membawa 6 (enam) orang penumpang melaju dari arah Meulaboh menuju arah Calang. Kemudian ketika Mobil Penumpang Toyota Avanza dengan Nopol BL 1665 PG melintas di Jalan Meulaboh – Calang di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat saksi Juli Firnanda Bin Munizar melihat Mobil Penumpang Honda Brio dengan Nopol BL 1189 JT tiba-tiba melaju perlahan dan berhenti sehingga mengakibatkan Mobil Penumpang Toyota Avanza menabrak Mobil Penumpang Honda Brio dari arah belakang yang dikemudikan oleh Terdakwa,. Kemudian setelah itu terdakwa melarikan diri kearah Calang.
  • BahwaakibatperbuatanterdakwaMobil Penumpang Toyota Avanza dengan Nopol BL 1665 PG yang dikendarai oleh saksi Juli Firnanda Bin Munizar mengalamikerusakan.
  • BahwaberdasarkanVisum et RepertumdariRumahSakitUmum Cut NyakDhienMeulabohNomor : 370/89/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 atasnama korban Aris Munandardengan Hasil Pemeriksaan dan Kesimpulan sebagaiberikut :

Hasil Pemeriksaan :

  • Bengkak pada kepala bagian belakang ukuran empat centimeter kali tiga centimeter.
  • Luka robek pada pipi kanan dengan ukuran empat centimeter kali nol koma lima centimeter.
  • Luka lecet pada pipi kanan ukuran sepuluh centimeter kali enam centimeter.
  • Luka robek di pelipis kiri ukuran dua koma lima centimeter kali satu centimeter.
  • Luka lecet pada pipi kiri ukuran lima centimeter kali empat centimeter.
  • Luka lecet pada bahu kanan ukuran sepuluh centimeter kali empat centimeter.
  • Luka lecet pada dada kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter.
  • Luka lecet pada bahu kiri ukuran enam centimeter kali dua koma lima centimeter.
  • Luka lecet pada dada kiri ukuran enam centimeter kali tiga centimeter.
  • Luka lecet pada siku kiri ukuran dua centimeter kali dua centimeter.

Kesimpulan :

  • Pasien mengalami luka berat yang dapat menyebabkan kematian
  • BahwaberdasarkansuratketerangankematiandariRumahSakitUmum Cut NyakDhienMeulabohNomor :445/5393/RSUD/XI/2021 tanggal12November 2021 menerangkanbahwa korban a.nAris Munandartelahmeninggal dunia di rumahsakittersebut pada tanggal24Oktober 2021 Pukul21.30Wib.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------- Atau -------------------------------------------------------------------

Kedua

-------- Bahwa terdakwa Fadly N. Bin Nurdin pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Meulaboh – Calang di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa yang mengemudikan Mobil Penumpang Honda Brio dengan Nopol BL 1189 JT bersama 2 (dua) orang penumpang yaitu saksi Nuraini Binti Alm Zakaria dan anaknya, pada saat itu terdakwa melaju dari arah Meulaboh menuju arah Calang. Ketika mobil berada di Jalan Meulaboh – Calang di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat terdakwa menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan yaitu Korban Aris Munandar sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan, melaju Mobil Penumpang Toyota Avanza dengan Nopol BL 1665 PG yang dikemudikan oleh saksi Juli Firnanda Bin Munizar dengan membawa 6 (enam) orang penumpang melaju dari arah Meulaboh menuju arah Calang. Kemudian ketika Mobil Penumpang Toyota Avanza dengan Nopol BL 1665 PG melintas di Jalan Meulaboh – Calang di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat saksi Juli Firnanda Bin Munizar melihat Mobil Penumpang Honda Brio dengan Nopol BL 1189 JT tiba-tiba melaju perlahan dan berhenti sehingga mengakibatkan Mobil Penumpang Toyota Avanza menabrak Mobil Penumpang Honda Brio dari arah belakang yang dikemudikan oleh Terdakwa,. Kemudian setelah itu terdakwa melarikan diri kearah Calang.
  • BahwaakibatperbuatanterdakwaMobil Penumpang Toyota Avanza dengan Nopol BL 1665 PG yang dikendarai oleh saksi Juli Firnanda Bin Munizar mengalamikerusakan.
  • BahwaberdasarkanVisum et RepertumdariRumahSakitUmum Cut NyakDhienMeulabohNomor : 370/89/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 atasnama korban Aris Munandardengan Hasil Pemeriksaan dan Kesimpulan sebagaiberikut :

Hasil Pemeriksaan :

  • Bengkak pada kepala bagian belakang ukuran empat centimeter kali tiga centimeter.
  • Luka robek pada pipi kanan dengan ukuran empat centimeter kali nol koma lima centimeter.
  • Luka lecet pada pipi kanan ukuran sepuluh centimeter kali enam centimeter.
  • Luka robek di pelipis kiri ukuran dua koma lima centimeter kali satu centimeter.
  • Luka lecet pada pipi kiri ukuran lima centimeter kali empat centimeter.
  • Luka lecet pada bahu kanan ukuran sepuluh centimeter kali empat centimeter.
  • Luka lecet pada dada kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter.
  • Luka lecet pada bahu kiri ukuran enam centimeter kali dua koma lima centimeter.
  • Luka lecet pada dada kiri ukuran enam centimeter kali tiga centimeter.
  • Luka lecet pada siku kiri ukuran dua centimeter kali dua centimeter.

Kesimpulan :

  • Pasien mengalami luka berat yang dapat menyebabkan kematian

 

  • BahwaberdasarkansuratketerangankematiandariRumahSakitUmum Cut NyakDhienMeulabohNomor :445/5393/RSUD/XI/2021 tanggal12November 2021 menerangkanbahwa korban a.nAris Munandartelahmeninggal dunia di rumahsakittersebut pada tanggal24Oktober 2021 Pukul21.30Wib.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------

-------------------------------------------------------------- Atau -------------------------------------------------------------------

Ketiga

-------- Bahwa terdakwa Fadly N. Bin Nurdin pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Meulaboh – Calang di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa yang mengemudikan Mobil Penumpang Honda Brio dengan Nopol BL 1189 JT bersama 2 (dua) orang penumpang yaitu saksi Nuraini Binti Alm Zakaria dan anaknya, pada saat itu terdakwa melaju dari arah Meulaboh menuju arah Calang. Ketika mobil berada di Jalan Meulaboh – Calang di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat terdakwa menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan yaitu Korban Aris Munandar sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan, melaju Mobil Penumpang Toyota Avanza dengan Nopol BL 1665 PG yang dikemudikan oleh saksi Juli Firnanda Bin Munizar dengan membawa 6 (enam) orang penumpang melaju dari arah Meulaboh menuju arah Calang. Kemudian ketika Mobil Penumpang Toyota Avanza dengan Nopol BL 1665 PG melintas di Jalan Meulaboh – Calang di Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat saksi Juli Firnanda Bin Munizar melihat Mobil Penumpang Honda Brio dengan Nopol BL 1189 JT tiba-tiba melaju perlahan dan berhenti sehingga mengakibatkan Mobil Penumpang Toyota Avanza menabrak Mobil Penumpang Honda Brio dari arah belakang yang dikemudikan oleh Terdakwa,. Kemudian setelah itu terdakwa melarikan diri kearah Calang.
  • BahwaakibatperbuatanterdakwaMobil Penumpang Toyota Avanza dengan Nopol BL 1665 PG yang dikendarai oleh saksi Juli Firnanda Bin Munizar mengalamikerusakan.
  • BahwaberdasarkanVisum et RepertumdariRumahSakitUmum Cut NyakDhienMeulabohNomor : 370/89/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 atasnama korban Aris Munandardengan Hasil Pemeriksaan dan Kesimpulan sebagaiberikut :

Hasil Pemeriksaan :

  • Bengkak pada kepala bagian belakang ukuran empat centimeter kali tiga centimeter.
  • Luka robek pada pipi kanan dengan ukuran empat centimeter kali nol koma lima centimeter.
  • Luka lecet pada pipi kanan ukuran sepuluh centimeter kali enam centimeter.
  • Luka robek di pelipis kiri ukuran dua koma lima centimeter kali satu centimeter.
  • Luka lecet pada pipi kiri ukuran lima centimeter kali empat centimeter.
  • Luka lecet pada bahu kanan ukuran sepuluh centimeter kali empat centimeter.
  • Luka lecet pada dada kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter.
  • Luka lecet pada bahu kiri ukuran enam centimeter kali dua koma lima centimeter.
  • Luka lecet pada dada kiri ukuran enam centimeter kali tiga centimeter.
  • Luka lecet pada siku kiri ukuran dua centimeter kali dua centimeter.

Kesimpulan :

  • Pasien mengalami luka berat yang dapat menyebabkan kematian
  • BahwaberdasarkansuratketerangankematiandariRumahSakitUmum Cut NyakDhienMeulabohNomor :445/5393/RSUD/XI/2021 tanggal12November 2021 menerangkanbahwa korban a.nAris Munandartelahmeninggal dunia di rumahsakittersebut pada tanggal24Oktober 2021 Pukul21.30Wib.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya