| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atasuang yang telahPenggugatsetorkansebesarRp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) Pada tanggal 26 Januari 2016 secara tunai dan seketika sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratusribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi inmeterilkepadaPenggugatsebesarRp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding maupun upaya hukum lainnya (Uit voebar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|