Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2019/PN Mbo BARON SIDIK, S, SH. M. Kn BOBI ERSADI Bin ERMIDI. Z Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-931/L.1.18/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1BARON SIDIK, S, SH. M. Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOBI ERSADI Bin ERMIDI. Z[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa terdakwa BOBI ERSADI Bin ERMIDI Z pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2019 bertempat di Jl. Imam Bonjol Gampong Seunebok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 083/LL.BB/60049/III/2019 tanggal 27 Maret 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Berawal pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019 sekira jam 18.30 WIB, terdakwa sedang berada di gampong layung Kec. Bubon Kab. Aceh Barat lalu menghubungi sdr Rajali (DPO) melalui handphone dan mengatakan “dimana bang” dan sdr Rajali menjawab “ada ni dikampung” lalu terdakwa mengatakan “dimana saya bisa jumpa sama abang” kemudian sdr Rajali menjawab “ada perlu apa kira-kira” lalu terdakwa mengatakan “mau minta tolong sama bang, apa ada bahan (sabu) sama abang” dan sdr Rajali menjawab “ada, berapa perlunya” lalu terdakwa mengatakan “sedikit saja bang buat saya sendiri sekali pakek aja kepingin kali bang tapi saya sedang tidak ada uang kalau bisa bantu saya dulu bang nanti saya bayar waktu saya punya uang” kemudian sdr Rajali menjawab “boleh sebentar lagi saya telpon iya”, selanjutnya sekira jam 19.00 wib sdr Rajali menghubungi terdakwa dan mengatakan “saya di kantor keuchik kuta padang, kamu kemari sekarang iya”, terdakwa menjawab “iya bang saya kesana sekarang”, lalu terdakwa pergi ke kantor keuchik kuta padang Kec. Bubon Kab. Aceh Barat untuk menjumpai sdr Rajali. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan sdr Rajali dan langsung menanyakan “bagaimana bang bisa bantu saya” sdr Rajali menjawab “boleh ini ambil saja” sambil menyerahkan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengatakan “berapa ini bang” kemudian sdr Rajali menjawab “udah bawa saya tidak usah bayar, hati-hati ya” dan terdakwa mengatakan “iya terima kasih bang” lalu terdakwa menyimpan narkotika tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan kemudian terdakwa pergi ke Meulaboh;-------------------------------------------------
------- Bahwa selanjutnya sekira jam 20.30 wib terdakwa tiba di Meulaboh dan singgah di warung sebelah indomaret di Jl. Imam Bonjol Gampong Seunebok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk minum kopi, lalu sekira jam 21.00 wib terdakwa keluar dari warung tersebut untuk membeli rokok ke indomaret, kemudian saksi TETRA NOTRIANDA dan saksi FRANS WINALDIANDJAYA (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) yang mendapatkan informasi dari masyarakat  terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, lalu saksi Tetra dan saksi Frans menghampiri terdakwa sambil mengatakan “Polisi” kemudian langsung mengamankan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa yang diakui milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Xiomi 4X warna hitam milik terdakwa yang pada saat penggeledahan tersebut dilihat oleh saksi SAID SAMSUL RIZAL yang merupakan Kadus Kebun Pasie Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;-------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari dokter atau pun Menteri Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu berbentuk butiran-butiran kristal sebanyak 1 (satu) bungkus kecil plastik bening setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, dan untuk penyidikan lebih lanjut setelah sampai di Polres Aceh Barat petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :
-    Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 3580/ NNF/ 2019 tanggal 5 April 2019 telah menerima barang bukti berupa :
A.    1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat  netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram.
B.    1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
-    Barang bukti A dan B milik terdakwa BOBI ERSADI Bin ERMIDI Z.
-    Analisis : telah dilakukan Analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti, dengan hasil barang bukti  A dan B Positif Metamfetamina.
-    Kesimpulan : bahwa barang bukti  yang dianalisis milik Terdakwa BOBI ERSADI Bin ERMIDI Z adalah barang bukti A dan B benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti A tersebut telah dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) lembar bungkusan dibungkus dengan amplop coklat.
-    Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si.,M.Si dan diketahui dan ditandatangani oleh Wakalabfor Cab. Medan Drs. MELTA TARIGAN, M.Si.
Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.

Atau

Kedua :

-----Bahwa terdakwa BOBI ERSADI Bin ERMIDI Z pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2019 bertempat di Jl. Imam Bonjol Gampong Seunebok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar tembus pandang yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 083/LL.BB/60049/III/2019 tanggal 27 Maret 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira jam 02.00 wib terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr RAJALI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus kecil seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan menggunakan narkotika tersebut di rumah terdakwa di Gampong Layung Kec. Bubon Kab. Aceh Barat dengan cara terdakwa membuat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk aqua dan tutupnya di pasang 2 (dua) buah pipet plastik dan pada salah satu pipet plastik tersebut dimasukkan ke dalam spet kaca, lalu terdakwa bakar dengan menggunakan 2 (dua) buah mancis sambil terdakwa hisap sampai mengeluarkan asap sebanyak 5 (lima) kali hisap/hirup sampai habis dan setelah selesai menggunakannya terdakwa membuang alat hisap tersebut ke dalam sungai belakang rumah terdakwa;---------------
------ Bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019 sekira jam 18.30 WIB, terdakwa sedang berada di gampong layung Kec. Bubon Kab. Aceh Barat lalu menghubungi sdr Rajali (DPO) melalui handphone dan mengatakan “dimana bang” dan sdr Rajali menjawab “ada ni dikampung” lalu terdakwa mengatakan “dimana saya bisa jumpa sama abang” kemudian sdr Rajali menjawab “ada perlu apa kira-kira” lalu terdakwa mengatakan “mau minta tolong sama bang, apa ada bahan (sabu) sama abang” dan sdr Rajali menjawab “ada, berapa perlunya” lalu terdakwa mengatakan “sedikit saja bang buat saya sendiri sekali pakek aja kepingin kali bang tapi saya sedang tidak ada uang kalau bisa bantu saya duu bang nanti saya bayar waktu saya punya uang” kemudian sdr Rajali menjawab “boleh sebentar lagi saya telpon iya”, selanjutnya sekira jam 19.00 wib sdr Rajali menghubungi terdakwa dan mengatakan “saya di kantor keuchik kuta padang, kamu kemari sekarang iya”, terdakwa menjawab “iya bang saya kesana sekarang”, lalu terdakwa pergi ke kantor keuchik kuta padang Kec. Bubon Kab. Aceh Barat untuk menjumpai sdr Rajali. Sesampainya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan sdr Rajali dan langsung menanyakan “bagaimana bang bisa bantu saya” sdr Rajali menjawab “boleh ini ambil saja” sambil menyerahkan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa mengatakan “berapa ini bang” kemudian sdr Rajali menjawab “udah bawa saya tidak usah bayar, hati-hati ya” dan terdakwa mengatakan “iya terima kasih bang” lalu terdakwa menyimpan narkotika tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan kemudian terdakwa pergi ke Meulaboh;-------------------------------------------------
------- Bahwa selanjutnya sekira jam 20.30 wib terdakwa tiba di Meulaboh dan singgah di warung sebelah indomaret di Jl. Imam Bonjol Gampong Seunebok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk minum kopi, lalu sekira jam 21.00 wib terdakwa keluar dari warung tersebut untuk membeli rokok ke indomaret, kemudian saksi TETRA NOTRIANDA dan saksi FRANS WINALDIANDJAYA (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) yang mendapatkan informasi dari masyarakat  terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, lalu saksi Tetra dan saksi Frans menghampiri terdakwa sambil mengatakan “Polisi” kemudian langsung mengamankan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa yang diakui milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Xiomi 4X warna hitam milik terdakwa yang pada saat penggeledahan tersebut dilihat oleh saksi SAID SAMSUL RIZAL yang merupakan Kadus Kebun Pasie Gampong Seuneubok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;-------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari dokter atau pun Menteri Kesehatan untuk menggunakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu berbentuk butiran-butiran kristal sebanyak 1 (satu) bungkus kecil plastik bening setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, dan untuk penyidikan lebih lanjut setelah sampai di Polres Aceh Barat petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :
-    Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 3580/ NNF/ 2019 tanggal 5 April 2019 telah menerima barang bukti berupa :
A.    1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat  netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram.
B.    1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
-    Barang bukti A dan B milik terdakwa BOBI ERSADI Bin ERMIDI Z.
-    Analisis : telah dilakukan Analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti, dengan hasil barang bukti  A dan B Positif Metamfetamina.
-    Kesimpulan : bahwa barang bukti  yang dianalisis milik Terdakwa BOBI ERSADI Bin ERMIDI Z adalah barang bukti A dan B benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti A tersebut telah dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) lembar bungkusan dibungkus dengan amplop coklat.
-    Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si.,M.Si dan diketahui dan ditandatangani oleh Wakalabfor Cab. Medan Drs. MELTA TARIGAN, M.Si.
Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya