Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.B/2025/PN Mbo | 1.Faizah, S.H., M.Kn 2.Darma Mustika, S.H. 3.Aditya Gunawan Putra., S.H |
KARMIATI Binti Alm. MANAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.B/2025/PN Mbo | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2810/L.1.18/Eoh.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Dakwaan ----------- Bahwa Terdakwa Karmiati Binti Alm. Manan pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat didepan rumah Saksi Muramah Intan Binti Razwan di Desa Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 19.20 WIB pada saat Saksi Korban Muramah Intan Binti Razwan sedang ingin pergi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda listrik bersama dengan Adik dan Anak Saksi Muramah Intan Binti Razwan, kemudian datang Terdakwa menghampiri Saksi Korban sambil mengatakan jika Saksi Korban gaya sekali sambil menarik jilbab Saksi Korban sampai jilbab yang digunakan Saksi Korban terlepas dan kemudian Terdakwa memukul dada Saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali, meremas muka Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, menjambak rambut Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali, menendang paha sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali sampai Saksi Korban beserta Adik dan juga Anak Saksi Korban terjatuh dari sepeda listrik; ? Bahwa kemudian pada saat Saksi Korban jatuh Terdakwa menginjak dibagian antara perut hingga paha Saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali, kemudian datangkan Saksi T. Zulkifli Bin Alm. T. Hamid suami dari Terdakwa yang langsung melerai dengan cara tangan kanan memegang lengan sebelah kiri Saksi Korban dan tangan sebelah kiri menghalau Terdakwa yang ingin memukul Saksi Korban kembali namun Terdakwa menepis tangan kiri Saksi T. Zulkifli Bin Alm. T. Hamid dan kembali menjambak Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali; ? Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban mengalami Sakit dikepala karena dijambak, kemudian sakit pada bagian dada dan paha karena ditendang serta jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis Saksi Korban sulit untuk digerakan karena dipelintir oleh Terdakwa; ? Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor : 353/63/II/2025 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Halfiansyah selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdapat luka lecet dipipi kiri lebar Nol koma lima centimeter panjang dua centimeter dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. ? Berdasarkan Surat Keterangan Sakit dari Klinik Cempaka Lima tanggal 17 Februari 2025 dengan kesimpulan jika Saksi Muramah Intan Binti Razwan dinyatakan Sakit dan dilakukan istirahat selama 3 (tiga) hari. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |