Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Fee untuk Penunjukkan Lokasi Batubara di Wilayah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat antara TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT I dengan batas waktu yang tidak ditentukan;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayarkan fee kepada PARA PENGGUGAT sebagaimana Perjanjian Fee untuk Penunjukkan Lokasi Batubara di Wilayah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat adalah perbuatan hukum ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar fee kepada PARA PENGGUGAT selama TERGUGAT memproduksi atau menghasilkan batubara mulai Bulan September 2023 sd Desember 2024 sebanyak 240.000 MT dikalikan Rp 1.500,- yaitu sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil PARA PENGGUGAT yaitu sebesar 10 % (sepuluh persen) di kali total fee yaitu sebasar Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
- Menghukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap satu unit mobil dengan plat nomor B 2456 UBT dan atau tanah lokasi tambang Batubara di Wilayah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat milik PT. Agrabudi Jasa Bersama;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan seluruh biaya perkara ini menurut hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |