Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Mbo 3.YUSMADI
4.ROMIZAL
PT. AGRABUDI JASA BERSAMA (AJB) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSMADI
2ROMIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERLIZAR RUSLI, S.H,.M.HYUSMADI
Tergugat
NoNama
1PT. AGRABUDI JASA BERSAMA (AJB)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEDI HARTONO, SH., M.Kn,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Fee untuk Penunjukkan Lokasi Batubara di Wilayah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat antara TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT I dengan batas waktu yang tidak ditentukan;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayarkan fee kepada PARA PENGGUGAT sebagaimana Perjanjian Fee untuk Penunjukkan Lokasi Batubara di Wilayah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat adalah perbuatan hukum ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar fee kepada PARA PENGGUGAT selama TERGUGAT memproduksi atau menghasilkan batubara mulai Bulan September 2023 sd Desember 2024 sebanyak 240.000 MT dikalikan Rp 1.500,- yaitu sebesar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil PARA PENGGUGAT yaitu sebesar 10 % (sepuluh persen) di kali total fee yaitu sebasar  Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
  6. Menghukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap satu unit mobil dengan plat nomor B 2456 UBT dan atau tanah lokasi tambang Batubara di Wilayah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat milik PT. Agrabudi Jasa Bersama;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Membebankan seluruh biaya perkara ini menurut hukum;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak