Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Eka Safitri, S.H., M.H.
SALMIADI Bin M. DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 749/L.1.18/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Eka Safitri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMIADI Bin M. DAHLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa SALMIADI Bin M. DAHLAN pada hari Jum’at Tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Dusun Haji Dariah Desa Langung dan pada hari selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Desa Gunong Kleng Kecamatan Meuruebo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, ” mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at Tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa berangkat dari kontrakan Terdakwa yang berada di Desa Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan menggunakan becak motor yang Terdakwa sewa jasanya untuk mengantarkan Terdakwa ke arah Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, didalam perjalanan yang mana pada saat itu dalam kondisi hujan Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street NOPOL: BL 5730 EAK, JENIS: SPD MOTOR, MERK:HONDA, MODEL: SOLO, TAHUN PEMBUATAN: 2019, WARNA: Hitam, NO RANGKA: MH1JFZ219KK663517, NO MESIN: JFZ2E1662335 yang terparkir di depan sebuah rumah kemudian Terdakwa menyuruh pemilik becak motor untuk berhenti dan membayar sewa dari jasa menaiki becak motor tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib setelah turun dari becak motor Terdakwa langsung menuju ke depan rumah dan melihat situasi di sekitar rumah sepi serta dalam keadaan hujan deras kemudian Terdakwa berdiri di samping sepeda motor tersebut dan mengeluarkan kunci berbentuk huruf Y yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya lalu memasangkan di ujung kunci tersebut sebuh besi yang telah Terdakwa tipiskan kemudian memasukan ke stop kontak sepeda motor dan memutar kunci sampai sepeda motor tersebut hidup, setelah sepeda motor hidup Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan membawa menuju kearah Kabupaten Aceh Selatan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pucok Krueng Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Sesampainya di rumah, Terdakwa meletakkan sepeda motor hasil curian tersebut dirumah Terdakwa dan akan Terdakwa jual ketika ada pembeli yang mau membelinya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi M.S. Fikar Bin Sabirin mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 Terdakwa berangkat dari kontrakan Terdakwa sekira pukul 18.20 Wib yang berada di Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan becak motor yang Terdakwa sewa jasanya untuk mengantarkan Terdakwa ke arah Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, kemudian sesampainya di sebuah jalan yang berada di Desa Gunong Kleng Kecamatan Meuruebo Kabupaten Aceh Barat Terdakwa menyuruh pemilik becak motor untuk berhenti dan membayar sewa jasa becak motor tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berajalan kaki dan masuk ke sebuah lorong yang tidak jauh dari jalan tersebut dan melihat didepan sebuah rumah terpakir 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam Dengan Nomor Polisi BL 6740 RK dengan nomor rangka MH1JFZ116HK507588 dengan Nomor mesin JFZ1E1491097 lalu mendekati sepeda motor tersebut kemudian mengeluarkan kunci berbentuk huruf Y yang Terdakwa simpan di tas genggam milik Terdakwa yang sudah Terdakwa siapkan dan memasangkan di ujung kunci tersebut sebuh besi yang telah Terdakwa tipiskan lalu memasukan kunci ke stop kontak sepeda motor dan memutar kunci sampai sepeda motor tersebut hidup namun sepeda motor tersebut hanya terbuka kunci stangnya saja tidak sampai menghidupkan sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut menuju ke jalan raya untuk melihat situasi apakah ada orang yang lewat agar Terdakwa tidak ketahuan, kemudian Terdakwa kembali ke tempat sepeda motor yang telah Terdakwa rusak stop kontaknya tersebut dengan tujuan untuk Terdakwa coba hidupkan Kembali, lalu tiba-tiba keluar saksi Fajar Riski Bin Zainal dari rumah tersebut dan mengatakan “ HOY “ kemudian karena merasa panik Terdakwa melarikan diri kesamping rumah kemudian di kejar oleh saksi Fajar Riski Bin Zainal dan Terdakwa kemudian ditangkap oleh saksi Fajar Riski Bin Zainal dan diamankan, tidak lama kemudian datang pihak kepolisian dari Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat dan membawa Terdakwa ke Polres Aceh Barat;.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Reihanda Aida Putri Binti Hamdansyah mengalami kerugian hingga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

 

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa SALMIADI Bin M. DAHLAN pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Desa Pasi Pinang Kecamatan Meuruebo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, ”mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 yang mana awalnya Terdakwa berangkat dari kontrakan Terdakwa sekira pukul 16.30 Wib yang berada di Desa Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan menggunakan becak motor yang Terdakwa sewa jasanya untuk mengantarkan Terdakwa ke arah Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya saat sedang melintasi jalan di depan gerbang Gedung Olah Raga dan Seni Aceh Barat yang beralamat di Desa Pasi Pinang Kecamatan Meuruebo Kabupaten Aceh Barat Terdakwa menyuruh pemilik becak motor untuk berhenti dan membayar sewa jasa becak motor tersebut setelah turun dari becak motor Terdakwa masuk melalui pintu pagar gedung kemudian berjalan kaki menuju kearah parkiran gedung tersebut.
  • Selanjutnya sesampainya diparkiran sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa melihat 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat NOPOL: BL 5862 EAH, JENIS: SPD MOTOR, MERK:HONDA, MODEL: SOLO, TAHUN PEMBUATAN: 2017, WARNA:  Merah Putih, NO RANGKA: MH1JM111XJK738362, NO MESIN: JM11E1719358 yang terparkir kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mengeluarkan kunci berbentuk huruf Y yang sudah Terdakwa siapkan dan memasangkan di ujung kunci tersebut sebuh besi yang telah Tersangka tipiskan lalu memasukan kunci ke stop kontak sepeda motor kemudian memutar kunci tersebut sampai sepeda motor hidup, setelah sepeda motor hidup Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju ke kontrakan Terdakwa yang berada di Desa Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat untuk Terdakwa sembunyikan terlebih dahulu.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Mansur Syah Bin alm. Samsudin mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya