| Dakwaan |
BahwaiaterdakwaMAULA FAJRI BIN M. IMRAN, padahariSabtutanggal 21Desember2019sekirapukul 15.00 WIB atausetidaknyapadasuatuwaktu lain dalamtahun 2019, bertempat di Toko Duta Cell miliksaksiFadli Bin Puteh di Jln. TeukuUmar DusunBayamDesaPanggongKecamatan Johan PahlawanKabupaten Aceh Barat atausetidak-tidaknya di tempat lain yang masihtermasukdaerahhukumPengadilanNegeriMeulabohyang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaranya, dengansengajadanmelawanhukummemilikibarangsesuatuberupa12 (duabelas) unit Handphone(HP) merkRealmi yang seluruhnyaatausebagianadalahkepunyaan orang lainyaitukepunyaansaksiFadli Bin Puteh, tetapi yang adadalamkekuasaannyabukankarenakejahatan, |