Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2019/PN Mbo Evi Sariani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Evi Sariani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.       Mengabulkan permohonan pemohon.

2.       Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah catatan peristiwa penting sebagaimana dalil tersebut diatas yang semula tertulis Kuta Padang, tanggal 23  menjadi Layung, Tanggal 22, Sesuai dengan Akta Nikah yang pemohon miliki;

3.       Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas

          Kependudukan dan  Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dalam register

          yang tersedia untuk itu.

4.       Menetapkan dan membebankan biaya perkara menurut hukum kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak