Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.SARA YULIS, S.H
2.Eka Safitri, S.H
M.MAILI DEVMIN Bin JASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2134/L.1.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARA YULIS, S.H
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.MAILI DEVMIN Bin JASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN
Primair
--------- Bahwa Terdakwa M. Maili Devmin Bin Jasmi pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Jalan Terendam Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
?    Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saat sedang bekerja terdakwa menghubungi sdr Fikar (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/12/IV/2025/Resnarkoba) menggunakan handphone merek Infinix Warna Gold milik terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa M. Maili Devmin mengajak bertemu di jalan terendam setelah terdakwa M. Maili Devmin bekerja kemudian sdr Fikar mengiyakan permintaan terdakwa M. Maili Devmin tersebut, selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB setelah selesai bekerja terdakwa M. Maili Devmin langsung pergi ke jalan Terendam yang berada di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan berjalan kaki lalu sesampainya di alamat tersebut terdakwa M. Maili Devmin melihat sdr Fikar telah menunggunya kemudian setelah bertemu terdakwa M. Maili Devmin memberikan sdr Fikar uang pembelian sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai kepada sdr FIkar lalu setelah menerima uang tersebut kemudian sdr Fikar memberikan terdakwa M. Maili Devmin 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu lalu setelah menerimanya terdakwa menyimpan didalam kantong celana belakang sebelah kanan kemudian setelah transaksi sdr Fikar mengantar terdakwa M. Maili Devmin menggunakan sepeda motor milik sdr Fikar di depan kantor bupati Aceh Barat;
?    Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB terdakwa M. Maili Devmin menghubungi sdr Fikar menanyakan tempat yang aman untuk konsumsi narkotika jenis sabu kemudian sdr FIkar menanyakan posisi terdakwa M. Maili Devmin saat ini lalu terdakwa M. Maili Devmin mengatakan sedang berada di sebuah warung kopi samping kantor bupati Aceh Barat kemudian sdr Fikar menyuruh terdakwa M. Maili Devmin untuk tetap di warung kopi tersebut karena sdr Fikar akan menjemput terdakwa M. Maili Devmin lalu tidak lama kemudian datang sdr Fikar menjemput terdakwa M. Maili Devmin kemudian dengan berboncengan sepeda motor milik sdr Fikar, terdakwa M. Maili Devmin sampai disebuah rumah milik saksi Wulan Dasari Binti Ilyas yang berada di Gampong Ujong Baroh Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat kemudian terdakwa M. Maili Devmin dan sdr Fikar ke dalam rumah tersebut yang pada saat itu sedang ditinggal pergi oleh saksi Wulan Dasari karena mengantar suaminya pergi berobat ke Banda Aceh, kemudian pada saat didalam kamar rumah tersebut sdr Fikar menyuruh terdakwa M. Maili Devmin merakit bong sedangkan sdr Fikar izin keluar sebentar untuk membeli makanan dan minuman kemudian setelah sdr Fikar pergi datang beberapa orang dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan terdakwa M. Maili Devmin kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dipinggang terdakwa M. Maili Devmin dan barang bukti lain 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna gold ditangan kanan terdakwa M. Maili Devmin kemudian terdakwa M. Maili Devmin beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :1310/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,93 (dua koma Sembilan tiga) gram milik terdakwa M. Maili Devmin Bin Jasmi adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Meulaboh Barang Bukti Nomor 060/60049/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah Selaku petugas penimbangan dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu milik terdakwa M. Maili Devmin Bin Jasmi dengan hasil penimbangan barang bukti secara kesuluruhan diperoleh berat brutto 3,34 (tiga koma tiga puluh empat gram) gram dan berat netto 2,93 (dua koma Sembilan tiga) gram; 
?    Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman

---------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa M. Maili Devmin Bin Jasmi pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------
?    Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB pihak Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Gapong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kemudian saksi Guruh Putra Bin Jungadir dan saksi Muhammad Valerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan serta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 00.30 WIB pihak kepolisian berhasil mengamankan terdakwa M. Maili Devmin yang pada saat itu sendirian didalam rumah tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan dipinggang terdakwa M. Maili Devmin kemudian pihak kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna gold milik terdakwa M. Maili Devmin yang sedang dipegang ditangan kanan terdakwa M. Maili Devmin kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :1310/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,93 (dua koma Sembilan tiga) gram milik terdakwa M. Maili Devmin Bin Jasmi adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
?    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Meulaboh Barang Bukti Nomor 060/60049/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah Selaku petugas penimbangan dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu milik terdakwa M. Maili Devmin Bin Jasmi dengan hasil penimbangan barang bukti secara kesuluruhan diperoleh berat brutto 3,34 (tiga koma tiga puluh empat gram) gram dan berat netto 2,93 (dua koma Sembilan tiga) gram
?    Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I bukan tanaman.

---------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya