| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan secara hukum pergantian nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1105-LT-08112019-0009, tertanggal 02 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Barat dari nama sebelumnya Alzan Zea Sadiya menjadi Cut Kemala Yanti;
- Memerintahkan kepada Pemohon, agar melaporkan perubahan namanya pada Akta Kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Barat agar dapat dicatatkan perubahan tersebut;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|