Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Eka Safitri, S.H
2.Darma Mustika, S.H
3.Aditya Gunawan Putra., S.H
SAPARNI Binti Alm MHD. RAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3185/L.1.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Safitri, S.H
2Darma Mustika, S.H
3Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARNI Binti Alm MHD. RAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Saparni Binti Alm. Mhd. Ramin pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, bertempat di Kamar kos Terdakwa di Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa, 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa menerima telepon dari pacarnya bernama saksi Muhammad alias Amat Tampak Bin Mansyur (dalam penuntutan terpisah)  yang berada di Lapas Kelas II B Meulaboh, untuk menjemput kawannya bernama saksi Masyithah, Am. Keb Binti Alm Marzuki (dalam penuntutan terpisah) di Simpang Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh. Terdakwa kemudian menjemput saksi Masyithah yang telah membawa narkotika jenis sabu pesanan dari saksi Muhammad dan membawanya ke kamar kos Terdakwa di Gampong Seuneubok, Kec. Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat; 
  • Bahwa Sekira pukul 15.00 Wib saksi Muhammad menelpon Terdakwa dan menyuruh agar Terdakwa menyimpan sabu yang dibawa oleh saksi Masyithah, sekaligus memberikan uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Masyithah untuk ongkos pulang;
  • Bahwa kemudian sekira Pukul 20.00 Wib saksi Masyithah menyerahkan sambil memperlihatkan kepada Terdakwa yaitu berupa plastik warna hijau yang berisikan 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok Merk Djie Samsoe, 1 (satu) timbangan digital dan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 49 (empat puluh Sembilan) plastik klip sedang dalam keadaan kosong. Dan Terdakwa memberikan uang kepada saksi Masyithah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari kamar kos Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 20.30 Wib saksi Muhammad kembali menghubungi Terdakwa untuk memastikan terhadap narkotika jenis sabu tersebut telah diterima oleh Terdakwa dan uang ongkos pulang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah diserahkan kepada saksi Masyithah. Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menjawab narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa terima dan uang ongkos pulang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah Terdakwa serahkan kepada saksi Masyithah. selanjutnya saksi Muhammad meminta kepada Terdakwa untuk mengantar saksi Masyithah ke Simpang Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, karena saksi Masyithah mau berangkat pulang ke Aceh Utara;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mengantarkan saksi Masyithah dengan mengunakan motor miliknya Nomor Polisi : BL 4698 VAJ An. Saparni, merek Honda, Nomor Rangka : MH1JM0319PK228861, Nomor Mesin : JM03E`11883, warna hitam merah, menuju simpang Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk menunggu mobil penumpang yang akan membawa saksi Masyithah pulang ke Aceh Utara;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3605/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, dengan pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 11,2 (sebelas koma dua) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 076/60049/2025 pada tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 9 (sembilan) kantong plastik bening sedang yang didalamnya terdapat kristal bening yang terindikasi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. memiliki berat bersih 126,9 (seratus dua puluh enam koma sembilan) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa Saparni Binti Alm. Mhd. Ramin pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Pinggir Jalan di depang Gudang Wiratako di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, melakukan permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib saksi. Muhammad menelpon Terdakwa dan memerintahkan agar Terdakwa mengambil sabu dari plastik hijau, sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip sedang, lalu membungkusnya dengan tisu. dan mengantarkannya kepada seorang bernama Mus (DPO) di depan Gudang Wiratako, Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Saksi. Muhammad juga menyuruh agar Terdakwa menerima uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)  dari seseorang yang bernama Mus (DPO), dengan pembagian Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa, Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipotong mengganti ongkos yang telah diberikan kepada saksi Masyithah, dan sisanya Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan kepada saksi. Muhammad;
  • Bahwa sekira pukul 18.20 Wib Terdakwa mengambil 4 (empat) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dari lemari, lalu membungkusnya dengan tisu, dan memasukkannya kedalam tas samping warna hitam milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi mengunakan sepeda motor miliknya Nomor Polisi : BL 4698 VAJ An. Saparni, merek Honda, Nomor Rangka : MH1JM0319PK228861, Nomor Mesin : JM03E`11883, warna hitam merah, ke tempat pertemuan dengan seseorang yang bernama Mus (DPO) di depan Gudang Wiratako, Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wib pada saat Terdakwa berdiri di Pinggir Jalan di depan Gudang Wiratako di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat menunggu seseorang bernama Mus (DPO), kemudian datang saksi Muhammad Valerian dan saksi Guruh Putra selaku Petugas Sat Resnarkoba yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat mengenai sesorang perempuan yang memiliki narkotika jenis sabu di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Petugas Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan pengeledahan dan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Tas samping warna Hitam milik Terdakwa yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu, 1 (satu) unit HP Merk Awesome warna hitam. Dan selanjutnya dilakukan pengeledahan dikamar kos milik Terdakwa dan saat dilakukan pemeriksaan petugas Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik warna Hijau yang berisikan : 1 (satu) Plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Kotak rokok Merk Djie Samsoe yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Timbangan Digital serta 1 (satu) plastik klip yang berisikan 49 (empat puluh sembilan) plastik klip sedang dalam keadaan kosong, yang di temukan di dalam lemari di dalam kamar kos milik Terdakwa. Dan Terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu tersebut milik dari saksi Muhammad;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3605/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, dengan pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 11,2 (sebelas koma dua) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 076/60049/2025 pada tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 9 (sembilan) kantong plastik bening sedang yang didalamnya terdapat kristal bening yang terindikasi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. memiliki berat bersih 126,9 (seratus dua puluh enam koma sembilan) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya